EKONOMI
DJP Bali laksanakan Kick Off Sosialisasi Tax Refund for Tourists
Denpasar, JARRAKPOS.com – Guna meningkatkan minat wisatawan berbelanja di Bali, Kanwil DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Bali melaksanakan Sosialiasasi Kick Off Tax Refund for Touris, yang dihadiri oleh 150 pengusaha retail di Bali, termasuk diantaranya Gusti Ngurah Anom (Ajik Cok) pemilik Toko Oleh–Oleh Krishna dan Hindarto Gunawan perwakilan dari Jhon Hardy. Yang bertempat di aula Kanwil DJP Bali, pada Senin (23/9/2019).
Pada kesempatan itu, Kakanwil DJP Bali, Goro Ekanto menyampaikan Bali merupakan tempat destinasi wisatawan mancanegara yang berkelas internasional, sehingga untuk membuat pariwisata semakin menarik seperti halnya meningkatkan minat para turis berbelanja di toko retail, maka DJP akan memberikan fasilitas tax refund bagi turis berdasarkan dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang pajak.
Baca juga : Diam-diam Tak Bayar Pajak, Gubernur Koster Benahi Praktek Usaha Asing di Bali
Di wilayah Bali sendiri, sebanyak 22 pengusaha retail telah menjadi mitra yang bergabung dalam skema tax refund, yang tersebar di 51 outlet. Proses pengembalian tax refund di wilayah Bali berlokasi di Terminal Internasional Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai. Berdasarkan hasil rekapitulasi sampai dengan akhir Agustus 2019, permohonan tax refund yang diterima petugas Tax Refund di Bandara I Gusti Ngurah Rai mencapai 3.237 permohonan dengan total nominal sebesar Rp6.6 Miliar.
“Pengembalian PPN (tax refund) ini dilakukan dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang pajak dan aturan pelaksanaannya. Fasilitas ini akan meningkatkan minat wisatawan asing untuk berbelanja di suatu toko. Di Indonesia, Bandar udara yang memberikan layanan tax refund berlokasi di lima wilayah, yakni Medan, Cengkareng, Yogyakarta, Surabaya dan Denpasar,” paparnya.
Baca juga : Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Bali Gelar Bali Tax Food Festival
Menurutnya, tax refund ini berdasarkan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri. “Undang-undang perpajakan memberikan insentif perpajakan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian barang kena pajak di Indonesia yang kemudian dibawa/dikonsumsi turis asing tersebut ke luar daerah pabean,” papar Goro.
Hal yang sama dikatakan Direktur Peraturan Perpajakan I, Arif Yanuar, peraturan ini diterbitkan dalam rangka memberikan kemudahan bagi orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) dalam memperoleh hak pengembalian PPN atas pembelian barang bawaan selama berkunjung di Indonesia. “Peraturan tersebut diterbitkan untuk menyederhanakan prosedur administrasi, memberikan kejelasan dan meningkatkan pelayanan dalam pelaksanaan ketentuan tata cara pengajuan dan penyelesaian tax refund for tourists,” katanya.
Baca juga : Tax Ratio Nasional Terus Menurun, Semeton Bali Dukung Reformasi Perpajakan
Sedangkan pemilik Jhon Hardy outlet perhiasan khas Bali, Hindarto Gunawan mengatakan, pihaknya sangat antusias sekali dengan adanya tax refund, pastinya akan memberikan keuntungan para wisatawan, sebab uang yang telah di belanjakan akan bisa kembali. “Para turis asing, pasti akan semangat jika kita informasikan fasilitas tax refund. Hal ini menambah minat turis asing untuk berbelanja di outlet kami,” harapnya. tra/ama