HUKUM
Dokter Iril Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual

GARUT,JARRAKPOS.COM – Dokter M Syafril Firdaus alias Iril resmi ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual.
Namun, kasus ini bukan berasal dari korban yang sempat viral di klinik, melainkan dari laporan pasien lain berusia 24 tahun asal Garut.
Awalnya, korban memeriksakan kesehatannya di klinik tempat Iril bekerja. Beberapa hari setelahnya, Iril menawarkan pemeriksaan lanjutan di rumah korban, bahkan sempat menyuntikkan vaksin.
Namun usai pemeriksaan, Iril meminta korban mengantarnya ke kosannya karena alasan tidak bawa kendaraan.
Di sana, Iril malah mengajak korban masuk ke kamar kosnya dengan dalih “malu dilihat orang” saat terima bayaran.
Setelah pintu dikunci, Iril melakukan aksi cabul. Korban sempat berontak dan berhasil kabur, lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Garut pada 15 April.
Sementara itu, untuk korban yang sempat viral di media sosial, polisi menyebut masih menunggu laporan resmi untuk bisa memproses lebih lanjut. Kamis,(17/4/2025).
Editor: Feri
You must be logged in to post a comment Login