Connect with us

HUKUM

Dokter Iril Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual

Published

on

GARUT,JARRAKPOS.COM – Dokter M Syafril Firdaus alias Iril resmi ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual.

Namun, kasus ini bukan berasal dari korban yang sempat viral di klinik, melainkan dari laporan pasien lain berusia 24 tahun asal Garut.

Awalnya, korban memeriksakan kesehatannya di klinik tempat Iril bekerja. Beberapa hari setelahnya, Iril menawarkan pemeriksaan lanjutan di rumah korban, bahkan sempat menyuntikkan vaksin.

Namun usai pemeriksaan, Iril meminta korban mengantarnya ke kosannya karena alasan tidak bawa kendaraan.

Advertisement

Di sana, Iril malah mengajak korban masuk ke kamar kosnya dengan dalih “malu dilihat orang” saat terima bayaran.

Setelah pintu dikunci, Iril melakukan aksi cabul. Korban sempat berontak dan berhasil kabur, lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Garut pada 15 April.

Sementara itu, untuk korban yang sempat viral di media sosial, polisi menyebut masih menunggu laporan resmi untuk bisa memproses lebih lanjut. Kamis,(17/4/2025).

 

Advertisement

 

 

 

Editor: Feri

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : jarrakpos.com@gmail.com

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
jarrakpos.com@gmail.com