Connect with us

    PARIWISATA

    DPMPTSP Badung Klaim Terbitnya IMB Restoran di Eks Lahan Bom Bali Hak Pemilik Tanah dan Sesuai Prosedur

    Published

    on


    Kuta, JARRAKPOS.com – Kabupaten Badung sebagai daerah tujuan wisata dunia juga sangat menarik bagi para penanam modal untuk berusaha diberbagai sektor pembangunan. Sinergi antara Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dan masyarakat Badung yang sudah berjalan sangat baik selama ini diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja dan mengurangi angka pengangguran. Oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Badung sangat pro-investasi karena dampak positifnya sangat besar bagi perkembangan Ekonomi Daerah dan Kesejahteraan masyarakat yang mengandalkan PAD dari sektor pariwisata serta jasa-jasa penunjangnya. Perkembangan kepariwisataan Badung sebagai etalase Pariwisata Nasional juga berkontribusi signifikan terhadap devisa negara dan pertumbuhan Ekonomi Daerah.

    .

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) I Made Agus Aryawan, Sabtu (27/4/2019) mengatakan Pemerintah Kabupaten Badung sangat terbuka  terhadap  Investasi yang masuk diwilayahnya baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) sepanjang sesuai dengan  peraturan perundang-undangan  (UU 25 Tahun 2007) yang berlaku dan persyaratan yang ditentukan. Pertumbuhan Investasi terus didorong oleh Pemerintah Pusat melalui berbagai kebijakan strategis dalam penyelenggaraan  kemudahan berusaha serta Perizinan yang semakin dipermudah.

    Baca juga : Kadis Kominfo Bantah Rekomendasi 49 “Tower Siluman” di Badung, Kadis Perizinan Malah “Tutup Pintu”

    Terkait berkembangnya berita adanya pihak yang keberatan terhadap investasi dan pembangunan usaha kepariwisataan di Kabupaten Badung, hal ini jelas tidak sejalan dengan kebijakan Pemerintah RI yang justru mendorong kemudahan berusaha dan peningkatan investasi. Pembangunan Usaha Restoran Pada lahan bekas tragedi bom bali di Sari Club, Jalan Legian Kuta yang menuai protes dari Perdana Menteri Australia tentu sangat dimaklumi dan dipahami mengingat banyaknya korban Bom Bali tahun 2002 dari warga negara Australia. Pemerintah Kabupaten Badung juga sangat menghormati korban yang tidak berdosa mencapi 202 korban jiwa dengan membangun Monumen Prasasti Bom Bali melalui proses pembebasan lahan milik perorangan dengan anggaran APBD Kabupaten Badung. Recovery infrastruktur serta Promosi Pariwisata untuk membangkitkan kembali pariwisata Badung yang terpuruk akibat bom bali juga dilaksanakan mandiri oleh Pemkab Badung.

    .

    Lebih lanjut dikatakan terhadap lahan bekas Sari Club yang telah terbit IMBnya pada 21 Desember 2018 untuk usaha restoran diklaim oleh DPMPTSP Badung sudah sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang berlaku. Lahan bekas Sari Club yang telah terbit IMB tersebut merupakan lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) pribadi, sehingga pemiliknya berhak memanfaatkannya untuk berbagai Usaha sepanjang sesuai dengan Perda Kab. Badung No 26 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Badung. Hak perdata yang dimiliki oleh seseorang melekat Hak dan Kewajiban bagi pemiliknya, haknya adalah mengelola dan memanfaatkan sebesar besarnya sesuai tujuan yang diinginkan sedangkan kewajibannya diantaranya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika tanah tersebut dilepas kepada pihak lain,  juga merupakan hak privat pemiliknya.

    Baca juga : Bentuk Mal Pelayanan Publik Terbaik, DPMPTSP Badung Jadi Narasumber Tingkat Nasional

    Advertisement

    Menurut Agus Aryawan, terbitnya IMB Restoran pada lahan milik perorangan sah sah saja karena sesuai dengan ketentuan serta mendapat dukungan dari bawah berupa penyanding dari tetangga kiri kanan, depan belakang, diketahui Kepala lingkungan, Lurah dan Camat setempat. “Jadi terbit nya IMB tersebut telah mendapat dukungan masyarakat, Sesuai Tata Ruang dan juga Memiliki Izin lingkungan. IMB terbit Setelah melalui proses dan yang mohon adalah pemilik lahan,” jelasnya.

    .

    Kalaupun ada pihak yang bermaksud membebaskan lahan bekas Sari Club tentu sangat tergantung pada pemilik lahan tersebut apakah melepas atau tidak lahannya. “Kami sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak boleh memperlakukan tidak adil dan memasung hak perdata pemilik lahan untuk memanfaatkannya sepanjang sesuai ketemuan. Salah satu syarat wajib terbit nya  imb adalah kejelasan status dan kepemilikan lahan, maka kami secara administrasi dan teknis tidak ada alasan menolak permohonan imb dari masyarakat jika syarat dimaksud terpenuhi. Jadi prinsipnya kami sebagai penyelenggara pelayanan publik dibidang perizinan menghormati hak perdata seseorang dan memproses sesuai prosedur,” tutupnya. mas/tim/ama