HUKUM
DPO 8 Tahun, Kejari Jakbar Tahan Retno Wulandari Terkait Investasi Bodong
Jakarta Jarrakpos.com – Terdakwa kasus penipuan investasi bodong, Retno Wulandari tak bisa lagi melarikan diri setelah sempat buron selama 8 tahun untuk menghidari dari hukuman penjara.
Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil meringkus Retno sang DPO kasus penipuan investasi emas senilai Rp3,7 miliar.
Kasie Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie mengatakan, tersangka dengan inisial RW (53) telah buron sejak tahun 2015.
“Kami tangkap di wilayah Bekasi. Buronan itu sejak tahun 2015,” kata Lingga.
Lingga, menuturkan modus RW mengelabui dua orang korbannya itu dengan cara memberikan iming-iming menebus emas milik pelaku di bank.
Lingga menambahkan, Retno meminta dua korban membayar Rp3,7 miliar untuk menebus emas seberat 160 kilogram.
Ternyata, emas yang dijanjikan itu palsu. Faktanya Retno sama sekali tidak mempunyai emas dan membawa kabur uang korban.
“Sebenarnya ini pelaku tidak ada emasnya, cuma meyakinkan korban kalau dia punya emas di bank,” ucap Lingga.
Lingga belum menyebut apa hubungan antara korban dan pelaku. Namun, suami pelaku berinisial WD masih menjadi buronan polisi.
Dalam kasus ini, WD berperan hadir dalam transaksi antara istri dan kedua korban yakni di hotel kawasan Jakarta Barat.
“Suaminya sampai saat ini berstatus DPO. Kami masih mencari keberadaannya,” kata Lingga.
Kini Retno sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Jum)
You must be logged in to post a comment Login