Connect with us

DAERAH

DPR akan Bahas Revisi UU Polri

Published

on

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpotensi segera membahas revisi Undang-Undang
(UU) Polri setelah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. Ketua DPR, Puan Maharani, menyatakan bahwa proses pembahasan masih menunggu surat dari presiden terkait RUU Polri, sehingga belum dapat dimulai.

“Belum ada surpres, kami [akan] lihat lagi,” kata Puan kepada awak media pada 20 Maret 2025.

RUU Polri merupakan bagian dari rancangan undang-undang inisiatif DPR, dengan pembahasannya yang telah berlangsung sejak 2024. Beberapa pasal dalam draf RUU Polri yang diperoleh Tempo diusulkan mengalami perubahan.

Salah satunya adalah Pasal 16 ayat 1 huruf q, yang mengatur kewenangan Polri dalam melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan akses, serta upaya perlambatan ruang siber demi keamanan dalam negeri.

Advertisement

Perkembangan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil, yang menilai revisi UU Polri berpotensi menjadikan kepolisian sebagai lembaga superbody dan dapat mempersempit ruang demokrasi.

 

 

Editor : Feri

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]