DAERAH
DPR akan Bahas Revisi UU Polri

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpotensi segera membahas revisi Undang-Undang
(UU) Polri setelah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. Ketua DPR, Puan Maharani, menyatakan bahwa proses pembahasan masih menunggu surat dari presiden terkait RUU Polri, sehingga belum dapat dimulai.
“Belum ada surpres, kami [akan] lihat lagi,” kata Puan kepada awak media pada 20 Maret 2025.
RUU Polri merupakan bagian dari rancangan undang-undang inisiatif DPR, dengan pembahasannya yang telah berlangsung sejak 2024. Beberapa pasal dalam draf RUU Polri yang diperoleh Tempo diusulkan mengalami perubahan.
Salah satunya adalah Pasal 16 ayat 1 huruf q, yang mengatur kewenangan Polri dalam melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan akses, serta upaya perlambatan ruang siber demi keamanan dalam negeri.
Perkembangan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil, yang menilai revisi UU Polri berpotensi menjadikan kepolisian sebagai lembaga superbody dan dapat mempersempit ruang demokrasi.
Editor : Feri
You must be logged in to post a comment Login