Connect with us

    NEWS

    DPRD Kota Bandung Bakal Perjuangkan Aspirasi Forum Serikat Buruh, Tedy Rusmawan : Surat Untuk Presiden Sudah Disiapkan

    Published

    on

    BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung H. Tedy Rusmawan dan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Iwan Hermawan menerima audiensi dari Forum Komunikasi Serikat Pekerja (KSP) atau Serikat Buruh Kota Bandung, di Auditorium DPRD Kota Bandung, Kamis (15/9/2022).

    Dalam audiensi tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan para pimpinan  serikat buruh diantaranya yakni KSPSI, SBSI ’92, FSP TSK SPSI, FSP LEM SPSI, SPN, GARTEKS KSBSI, GASPERMINDO, GOBSI, serta SPM.

    Ketua SBSI ’92, Hermawan mengapresiasi DPRD Kota Bandung yang dalam tempo singkat berkenan mengagendakan audiensi. Forum serikat pekerja ini melayangkan tuntutan terkait penolakan kenaikan harga BBM, pencabutan UU Cipta Kerja alias Omnibus Law, hingga perjuangan menaikkan upah minimum kota (UMK) Kota Bandung tahun 2023 sebesar 27 persen.

    Menurut Hermawan, Serikat buruh saat ini sedang berjuang susah payah melawan dampak buruk dari pemberlakuan Omnibus Law. Masalah ini terus berlarut dan bertambah pelik.

    Advertisement

    “Saat ini banyak pengusaha mengobral PHK sepihak dan sewenang-wenang terhadap buruh,” kata Hermawan.

    Iapun menerangkan, hal itu atas keberingasan Omnibus Law dimana dampaknya sangat terasa.

    “Perusahaan melakukan PHK, ditambah lagi tidak memenuhi hak pesangon pekerja, mereka kabur. Tentu ini sangat menyiksa karyawan dan buruh,” ujarnya.

    Terbitnya UU Cipta Kerja, Hermawan menambahkan, ini juga membatasi kenaikan upah minimum. Belum juga perjuangan buruh menangkis Omnibus Law tuntas, mereka dihadapkan dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan harga BBM.

    Advertisement

    “Kalau pemerintah bisa mengendalikan harga kebutuhan pokok sih tidak masalah. Tetapi sekarang dampak yang terjadi mengakibatkan ongkos transportasi naik, sembako naik,” ungkapnya.

    Selain itu, kata Hermawan, serikat pekerja memahami keputusan ini semua berawal dari pemerintah pusat. Namun, mereka meyakini DPRD Kota Bandung beserta fraksi partai yang di dalamnya punya langkah untuk memperjuangkan aspirasi mereka ke pusat.

    “Kami di serikat pekerja tingkat kota juga melakukan hal serupa, secara struktural kami menyatukan suara dengan serikat pekerja di pusat. Tapi kami berharap DPRD bisa menyampaikan aspirasi ini ke pusat, mengeluarkan rekomendasi penolakan kenaikan harga BBM dan pencabutan UU Ciptaker,” jelasnya.

    Serikat buruh juga menuntut Pemerintah Kota Bandung dan Dewan Pengupahan untuk segera melakukan survei terkait komponen hidup layak (KHL) yang menjadi dasar penentuan UMK.

    Advertisement

    Kenaikan berbagai kebutuhan pokok serta inflasi dalam beberapa tahun terakhir harus memutakhirkan nilai KHL dari kondisi terkini. Maka, kenaikan upah 27 persen pada 2023 merupakan hal yang wajib untuk mengurangi beban para pekerja.

    Mereka juga menuntut adanya pengganti Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat yang tidak bisa diterapkan di Kota Bandung dengan UMK Rp3,7 juta. Penerima BSU pemerintah pusat hanya menyasar UMK di bawah Rp3,5 juta. Buruh juga menanti bantuan bus, rusunawa, dan sembako murah yang pernah dijanjikan Pemkot Bandung.

    Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan mengatakan, dewan Kota Bandung terus menerima keluhan dan masukan dari berbagai lapisan selepas naiknya harga BBM.

    Bahkan, Tedy mengaku, terus melakukan pemantauan ke lapangan dan meminta SKPD terkait untuk segera mengantisipasi dampak ikutan dari kenaikan harga BBM.

    Advertisement

    “Tema besar pemerintah pusat ini ada tagline ‘Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.’ Sekarang ini rasanya untuk bangkit lebih berat,”kata Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan.

    Selain memberatkan warga negara, Tedy menilai, kemiskinan pun bisa bertambah dampak dari harga BBM yang sekarang semakin tinggi.

    ” DPRD Kota Bandung sudah menyiapkan surat yang ditujukan kepada Presiden agar mendengarkan aspirasi ini,” katanya.

    Terkait rekomendasi kenaikan upah hingga 27 persen, Tedy meminta serikat buruh untuk segera berkomunikasi dengan alat kelengkapan dewan yang menangani soal ketenagakerjaan yakni Komisi D.

    Advertisement

    “Silakan lakukan diskusi, juga bersama kepala Disnaker. Kita sangat terbuka kepada teman-teman serikat pekerja dan buruh. Kita sudah di posisi pertengahan September. Harus disiapkan langkah-langkah penetapan UMK 2023,”pungkasnya.

    Editor: Deni Supriatna