Connect with us

DAERAH

DPRD Medan : “Tindak Tegas Bangunan yang Menyalahi Aturan”

Published

on

Medan.Jarrakpos.com. Permasalahan izin bangunan haruslah menjadi perhatian pemerintah Kota Medan, terutama dalam sistem birokrasi satu pintu.

“Sebaiknya langsung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PDMPTSP) Kota Medan”, ucap Anggota DPRD Medan, Dedi Aksyari Nasution kepada wartawan, Sabtu (20/11/21), melalui telepon selulernya.

Politisi Gerindra ini pun menegaskan, dalam meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam pembangunan tersebut, tentu harus ada pengawasan ekstra ketat.

Seperti yang terjadi di lapangan, sesuai laporan yang diterima dari masyarakat. Diduga banyak pengembang yang SIMBnya menyalahi aturan dalam mendirikan bangunan,” ungkapnya.

Advertisement

Misalkan, izin membangunnya 5 unit tapi yang dibangun 6 unit. Nah, ini yang harus diawasi oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan serta Dinas terkait dalam mengantisipasi kerugian negara.

Begitu juga bila ada yang melebihi izin atau yang tidak mempunyai izin solusi sebaiknya memberikan denda lebih tinggi dari nilai biaya kepengurusan karena ini lebih efektif.

Dedi juga mengingatkan dalam perolehan sektor PAD bukan hanya sekedar mengejar capaian target, akan tetapi bagaimana juga peruntukannnya. *(Rizky Zulianda)*

 

Advertisement

 

 

Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia
Laporan : Rizky

Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]