DAERAH
DPRD Medan : “Tindak Tegas Bangunan yang Menyalahi Aturan”
Medan.Jarrakpos.com. Permasalahan izin bangunan haruslah menjadi perhatian pemerintah Kota Medan, terutama dalam sistem birokrasi satu pintu.
“Sebaiknya langsung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PDMPTSP) Kota Medan”, ucap Anggota DPRD Medan, Dedi Aksyari Nasution kepada wartawan, Sabtu (20/11/21), melalui telepon selulernya.
Politisi Gerindra ini pun menegaskan, dalam meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam pembangunan tersebut, tentu harus ada pengawasan ekstra ketat.
Seperti yang terjadi di lapangan, sesuai laporan yang diterima dari masyarakat. Diduga banyak pengembang yang SIMBnya menyalahi aturan dalam mendirikan bangunan,” ungkapnya.
Misalkan, izin membangunnya 5 unit tapi yang dibangun 6 unit. Nah, ini yang harus diawasi oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan serta Dinas terkait dalam mengantisipasi kerugian negara.
Begitu juga bila ada yang melebihi izin atau yang tidak mempunyai izin solusi sebaiknya memberikan denda lebih tinggi dari nilai biaya kepengurusan karena ini lebih efektif.
Dedi juga mengingatkan dalam perolehan sektor PAD bukan hanya sekedar mengejar capaian target, akan tetapi bagaimana juga peruntukannnya. *(Rizky Zulianda)*
Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia
Laporan : Rizky
You must be logged in to post a comment Login