Connect with us

DAERAH

DPRD Tabanan Sosialisasikan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan

Published

on


Tabanan, JARRAKPOS.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Tabanan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tabanan Tahun 2019-2017 disosialisasikan Kamis (17/1/2019) di Ruang Rapat DPRD Tabanan. Dalam sosialisasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tabanan, Ni Nengah Sri Labantari tersebut diikuti oleh OPD terkait, praktisi pariwisata, pengelola desa wisata, dan pengelola DTW. Inisiator Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, I Gusti Nyoman Omardani yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan sekaligus untuk menyerap masukan dan saran dalam rangka pembentukan ranperda tersebut.

Ik-17/1/2019

Dirinya menambahkan, adapun tujuan pembentukan ranperda tersebut diantaranya adalah untuk meningkatkan citra kepariwisataaan daerah, mewujudkan tata kepariwisataaan yang baik, serta perencanaan koordinasi, implementasi dan pengendalian kepariwisataan di Tabanan. “Ranperda ini sudah kita awali dengan perencanaan berupa penyusunan naskah akademik, dan kini berlanjut pada sosialisasi,” tegasnya. Disamping itu, menurut politisi asal Pupuan tersebut, ranperda tersebut disusun sebagai regulasi yang penting dalam memberikan kepastian hukum. Sedangkan saat ini belum ada aturan pasti mengenai kepariwisataaan itu. “Dan disamping merupakan amanat UU, ranperda itu disusun juga karena merupakan kebutuhan riil bagi Tabanan,” imbuhnya.

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2019/01/19/wabup-sanjaya-apresiasi-ngaben-massal-di-banjar-adat-gerokgak-gede/

Adapun latar belakang pembentukan ranperda tersebut, kata dia adalah karena Bali merupakan daerah tujuan wisata, dan pariwisata merupakan penyumbang devisa terbesar termasuk penyumbang PAD bagi Tabanan. Namun Tabanan selama ini hanya sebagai daerah penyangga pariwisata, padahal Tabanan adalah daerah yang sangat potensial,” imbuhnya. Dalam ranperda tersebut, menurutnya akan diatur perencanaan hingga implementasi mengenai pariwisata di Tabanan, termasuk daerah-daerah potensial pariwisata di Tabanan yang harus dioptimalkan, desa wisata yang didalamnya terdapat berbagai jenis wisata sehingga kepariwisataan di Tabanan dapat berjalan optimal, terlebih selama ini pariwisata merupakan sektor penyumbang PAD yang cukup besar bagi Tabanan. gga/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]