NEWS
Dr. Made Jayantara : Tidak Cukup Hanya Relaksasi Saja, Harus Ada Tuntutan Bagi Para Pelaku Usaha
Bali.Jarrakpos.com. Gubernur Bali Wayan Koster meminta kebijakan spesifik dan spasial dalam upaya pemulihan ekonomi Bali pasca pandemi Covid-19, khususnya pada sektor pariwisata. “Sebagai destinasi wisata dunia, pelaku pariwisata Bali paling besar terdampak (pandemi Covid-19).
Gubernur jebolan ITB Bandung ini menginginkan pelaku pariwisata Bali dan sektor ikutannya diberikan kebijakan fiskal spesifik, yang secara khusus mampu menyelamatkan pilar perekonomian Pulau Dewata tersebut.
Untuk pemulihan ekonomi di Bali lebih cepat, Gubernur Wayan Koster berupaya lebih keras, salah satu upayanya adalah membantu para debitur atau pelaku usaha dengan mengajukan surat kepada Dewan Komisioner OJK untuk perpanjangan relaksasi pembayaran kewajiban atas pinjaman.
Hal itu merupakan langkah yang tepat guna membantu para pelaku usaha guna membangun lagi usahanya yang telah kena dampak dari pandemi Covid-19.
“Pelaku wisata sangat berat, banyak yang di PHK, dirumahkan, tidak mampu bayar gaji, bahkan ada yang tidak operasional. Saya bersyukur masyarakat Bali pelaku wisata masih sabar, tapi kita tidak tahu sampai kapan ini berlangsung,” ujar Wayan Koster.
Dan tentunya upaya pemulihan ekonomi di Bali bukan tanggung jawab Gubernur saja, itu merupakan tanggung jawab kita semua.
Untuk itu salah satu tokoh Bali, Dr. Made Jayantara memberikan aspirasinya.
Melalui redaksi, Dr Made Jayantara memberikan aspirasi dan pendapatnya yang mendukung upaya pemulihan ekonomi di Bali di bidang pariwisata.
Berikut aspirasi dari Dr. Made Jayantara, yang telah disampaikan kepada redaksi:
“Ijin sedikit berkomentar berkaitan dengan kondisi debitur pelaku pariwisata khususnya hotel yg tidak bisa bayar bunga bank.
Pendapat Dr. Made Jayantara :
1. Upaya Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster mengajukan surat kepada Dewan Komisioner OJK untuk perpanjangan relaksasi pembayaran kewajiban atas pinjaman , menurut saya sudah tepat, ( Surat Gubernur Bali tanggal 11 Februari 2022) dan keadaan ini oleh Kadin Bali, sudah dikawal terus.
2. Tetapi , menurut saya , tidak cukup hanya relaksasi itu saja, karena harus ada tuntutan ikutan yang harus dipenuhi oleh debitur atau oleh pelaku pariwisata, khususnya pemilik hotel untuk bisa mendapatkan dana segar segera, agar bisa memenuhi kewajiban kesehariannya dalam berusaha. Jadi tidak cukup hanya relaksasi atas pembayaran kewajiban bunga saja, tapi debitur harus bisa mendatangan dana segar sebagai dana talangan untuk kelangsungan usahanya dan agar secepatnya bisa mendatangkan income yang berkelanjutan, dengan demikian Pariwisata Bali akan segera pulih. ( multiple efek)
3. Pengusaha harus bisa mencari segera dana segar utk talangan, dana tsb bisa bersumber dari bantuan pemerintah atau kita harus bisa mendapatkan investor berkaitan dengan usaha perhotelannya. Target sasarannya adalah kerja sama management ( operasional) dengan pihak investor , tanpa harus menjual fisik hotel kepada pihak lain. Kepada investor beri mereka posisi di organisasi manajerial, yakni di Marketing dan di General Manajer saja.
4. Kita dari dulu sudah capek hanya berwacana dan berteori saja, sekarang harus diwujudkan dalam tindak nyata aktuating management yang jelas.
5. Contoh kerjasama yang bisa dilakukan dengan pihak investor adalah, ajak mereka untuk melakukan kontrak operasional manegemen dalam kurun waktu tertentu ( misal 10-15 tahun), dengan menetapkan target dan jaminan keterisian hotel, ( dalam taken prestasi ), mintakan dari mereka dana segar diawal kontrak menagement dengan memberikan sedikit saham kepada investor, saham mana bisa setiap saat dibeli kembali oleh pemilik hotel. Perolehan dana segar bisa dipakai utk pembayaran hutang bank, renovasi phisik dan peti cash operasional . Dalam operasional, berikan investor posisi manager marketing dan geneneral manager ( Sesuai dengan misi yang di emban) .
6. Usulan ini akan bisa lebih dilaksanakan oleh pengelola hotel yang belum punya manajemen kontrak dengan operator hotel , atau oleh hotel yang manajamen kontrak operatornya sudah mau habis dalam kurun waktu satu tahun atau beberapa bulan lagi atau oleh hotel yang kontrak operasionalnya bisa dicut atau dialihkan sesuai dengan klausal perjanjiannya .
7. Perhitungan yang saya usulkan dalam praktek berkaitan dengan nilai investasi awal yg bisa didapat adalah sebagai berikut:
a). Misalnya rata-rata penjualan 5 tahun terakhir sebelum pandemi (diangka Rp. 75 M)
b). Proyeksi penjualan / tahun yang ditargetkan oleh investor dalam kerjasama operasional (misalnya diangka Rp.100 M )
c) Fee yang diberikan kepada investor sebagai kerja sama operasional adalah 4% pertahun ( misal Rp.4 M)
d). Untuk masa kontrak management operasional selama 15 tahun kontrak ( adalah 4 x 15 M = 60 M)
e). Evaluasi nilai hotel = misal diangka Rp. 600 M
Maka bisa diperhitungkan investor managemen bisa memberikan uang segar diawal, kepada pemilik hotel dengan kompensasi mendapatkan saham sebesar 60/600 = sebesar 10% saham, dengan nilai uang Rp.60.M (Dengan perjanjikan saham tersebut setiap saat bisa dibeli kembali oleh pemilik hotel ) .
8. Dengan demikian, target mendapatkan dana segar diawal tanpa harus menjual fisik hotel bisa didapat, dan tingkat keterisian tamu hotel sudah ada yang jamin, yakni investor yang sekaligus sebagai partner dalam operasional hotel ( Dalam bentuk kontrak managemen).
9. Untuk yang berminat dengan skema usulan saya tsb, saya akan bisa bantu mencarikan investornya”.
“Terimakasih “Salam Rahayu”, tutup Dr. Made Jayantara. (red /kur)
You must be logged in to post a comment Login