HUKUM
Dua Kasus Tindak Pidana Mandeg, Kuasa Hukum Mengadu ke Presiden RI
Denpasar JARRAKPOS.com – Bali kembali dikejutkan terhadap dua penanganan proses hukum dilingkungan Kepolisian Resor Gianyar dalam “Kasus Penggelapan Sertifikat dan Pemalsuan Tanda Tangan” terhadap terlapor seorang Notaris/PPAT di Wilayah Kabupaten Gianyar yang mandeg dan tidak berjalan sebagaimanamestinya. Kasus Penggelapan Dokumen dan Pemalsuan tanda tangan milik Pelapor inisial GP mengalami kemandegan sejak 2020.
Kasus hukum itu terjadi diawali dan diadakannya Perjanjian Pengikatan Jual Beli dihadapan Terlapor Notaris/PPAT antara Pelapor dengan Pembeli yang berasal dari Luar Bali untuk Pembelian 2 (dua) bidang tanah dengan total luas 2.000m2 yang terletak di Desa Pejeng Kawan, Tampaksiring, Gianyar-Bali, bahwa hingga batas waktu pelunasan 05 April 2020 Pembeli tidak juga melakukan Pelunasan Pembayaran terhadap Pelapor, maka Pelapor pada tanggal 06 April 2020 mendatangi kantor Terlapor Notaris untuk meminta dua Sertifikat Hak Milik dan dokumen-dokumen lain yang dititipkan kepada Terlapor untuk dapat dikembalikan kepada Pelapor tetapi dokumen-dokumen tersebut ditolak dikembalikan oleh Terlapor Notaris, karena tidak dikembalikannya dokumen-dokumen tersebut Pelapor melalui Tim Kuasa Hukumnya mengirimkan Surat Permohonan Pengembalian Dokumen kepada Terlapor Notaris yang ditanggapi oleh Terlapor Notaris dengan Penolakan berserta lampiran Surat Permohonan Penahanan Dokumen-Dokumen milik Pelapor dari Pihak Pembeli, akibat ditolaknya Pengembalian dokumen-dokumen milik Pelapor tersebut maka Pelapor melaporkan Notaris/PPAT atas dugaan Penggelapan Dokumen Pasal 372 KUHP.
Selain adanya dugaan Penggelapan Dokumen (Pasal 372 KUHP) oleh Terlapor Notaris/PPAT ditemukan juga terdapat Pemalsuan Tanda tangan milik Pelapor yang diduga dilakukan oleh Terlapor Notaris/PPAT terhadap Surat Kuasa dan Surat Formulir Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Rangka Perubahan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gianyar dan Hasil dari Pemalsuan tanda tangan tersebut mengubah status tanah milik Pelapor yang semula berupa tanah kosong menjadi Lahan Pertanian dan pangan Berkelanjutan, sehingga dikarenakan adanya temuan ini Pelapor kemudian kembali melaporkan Terlapor Notaris/PPAT atas dugaan pelanggaran pemalsuan Tanda Tangan Pasal 263 ayat (1) KUHP, Pasal 263 ayat (2) KUHP< dan Pasal 266 KUHP.
Proses Hukum terhadap Terlapor Notaris/PPAT telah dilaporkan oleh Pelapor sekitar Juni 2020 dengan Laporan Polisi Nomor LPB/21/VI/2020/Bali/Res.Gianyar atas adanya dugaan Penggelapan Dokumen milik Pelapor (372 KUHP) dan Laporan Polisi Nomor 111/V/2021/Polres Gianyar atas adanya dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Milik Pelapor (Pasal 263 ayat (1) KUHP, Pasal 263 ayat (2) KUHP) dan Pasal 266 KUHP) yang juga telah dilaporkan pada tanggal 20 Mei 2021.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Pelapor Yehezkiel Putera Kumala, S.H.,M.H. dari Kantor Hukum KVH & Co. di Denpasar, Selasa (22/2). Ia mengatakan, Laporan Klien terkait tindak Pidana Penggelapan Dokumen (372 KUHP) sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup dan sudah ditingkatkan dari lidik ke sidik bahkan sudah terdapat surat perintah dimulainya penyidikan dari Polres Gianyar. Namun disayangkan selama satu tahun lebih sejak Agustus 2020 hingga Oktober 2021, penanganan terhadap laporannga terkait Penggelapan Dokumen (Pasal 372 KUHP) tidak ada perkembangan apapun.
Bahkan pada tanggal 11 September 2021 kami diundang untuk menghadiri Gelar Perkara Khusus pada tanggal 14 September 2021 Di Ruang Gelar Rowassidik Mabes Polri terhadap penanganan 2 (dua) Laporan oleh Polres Gianyar yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. “Justru laporan terkait Penggelapan Dokumen bukannya dijalankan tetapi dihentikan Penyidikannya pada tanggal 16 November 2021,” jelasnya
Lanjutnya Yehezkiel menjelaskan, laporan terkait Pemalsuan Tanda Tangan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Terhadap 2 (dua) Laporan Polisi yang telah dilaporkan walaupun sudah ditingkatkan ke tahap Penyidikan Pihak Penyidik Polres Gianyar tetap tidak bisa mendatangkan Terlapor Notaris/PPAT untuk dimintai Keterangan walaupun telah ada Rekommendasi dari Biro Wassidik dalam Gelar Perkara Khusus di padahal telah ada rekommendasi dari Biro Wassidik dalam Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri, sehingga Penanganan Kasus Klien Kami tetap tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Pada tanggal 30 Agustus 2021 dan Tanggal 30 Januari 2022, saya membuat Surat Pengaduan atas hambatan kepada Presiden RI, Kapolri, Kejagung, Kapolda Bali, Kejati Bali, Kejari Gianyar dan Kapolres Gianyar,” paparnya seraya menambahkan termasuk mengirim surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Satgas Anti Mafia Tanah terkait pengaduan terhadap adanya dugaaan praktik mafia tanah dalam lingkungan Kabupaten Gianyar – Bali tanggal 29 October 2021. dx/tim
You must be logged in to post a comment Login