HUKUM
Dua Kurir Sabu di Magelang Berhasil Ditangkap Sat Narkoba Polresta Magelang, 116,26 gram Paket Sabu Diamankan

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polredta Magelsng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dengan nilai mencapai Rp 127 juta.
Dalam operasi yang dilakukan pada 22 April 2025, dua orang pelaku ditangkap setelah meletakkan sabu dengan sistem ranjau.
Kedua pelaku, yang diketahui berinisial GO (21) dan PAK (27), merupakan mahasiswa dan pedagang di Kota Magelang.
Mereka diringkus di Jalan Prajenan-Candimulyo, Kecamatan Mertoyudan sekitar pukul 23.00 WIB.
Kepala Polresta Magelang, Kombes Herbin Garba Wiyata Jaya Sianipar, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah menaruh satu paket sabu seberat 100,26 gram.
“Mereka menggunakan sepeda motor Honda Vario sebagai sarana perbuatan jahat,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (28/4/2025). Pukil, 09:30 wib.

Dok.jarrakpos/fri
Dalam interogasi, GO mengaku masih menyimpan tiga paket sabu di rumahnya seberat 16 gram.
Dengan demikian, total sabu yang disita polisi dari para pelaku mencapai 116,26 gram.
Penjabat Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, menyatakan bahwa GO dan PAK telah menjadi kurir sabu sejak dua bulan lalu dan baru beraksi dua kali.
“Aksi pertama mereka berada di Kota Magelang,” ungkapnya.
Tri menambahkan bahwa mereka diminta mengambil paket sabu oleh seseorang di Weleri, Kendal, dan setiap kali pengiriman, mereka mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta.
Dia juga menyebutkan bahwa GO dan PAK tidak mengetahui identitas pembeli sabu yang mereka edarkan.

Dok.jarrakpos/fri
Selain mengantarkan paket sabu, keduanya juga diketahui mengonsumsi narkotika tersebut. “Harga 1 gram sabu itu Rp 1,1 juta. Kalau 116,26 gram, nilainya sekitar Rp 127 juta,” jelasnya.
GO dan PAK kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Feri
You must be logged in to post a comment Login