DAERAH
Dua Mantan Polisi Dituntut Pidana Mati
T balai – Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai menuntut Mati 2 orang oknum mantan anggota polisi, dan 9 orang dengan pidana penjara seumur hidup dari total 11 orang mantan anggota Kepolisian yang ditangkap terkait penggelapan Narkotika jenis shabu.
Dua terdakwa yakni Tuharno dan Wariyono dituntut dijatuhi hukuman pidana mati. Sementara 9 terdakwa lainnya yakni, Khoiruddin, Sayhril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro dan Leonardo Aritonang, dituntut dengan pidana seumur hidup. Sementara terdakwa Hendra yg merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL) Satpol Airud Tanjungbalai divonis 15 Tahun penjara.
Bahwa terdakwa-terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, serta telah memenuhi unsur sesuai dakwaan Kesatu primer, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 KUHP.
Bahwa sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para Terdakwa.
You must be logged in to post a comment Login