Connect with us

    DAERAH

    Dua Mantan Polisi Dituntut Pidana Mati

    Published

    on

    T balai – Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai menuntut Mati 2 orang oknum mantan anggota polisi, dan 9 orang dengan pidana penjara seumur hidup dari total 11 orang mantan anggota Kepolisian yang ditangkap terkait penggelapan Narkotika jenis shabu.

    Dua terdakwa yakni Tuharno dan Wariyono dituntut dijatuhi hukuman pidana mati. Sementara 9 terdakwa lainnya yakni, Khoiruddin, Sayhril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro dan Leonardo Aritonang, dituntut dengan pidana seumur hidup. Sementara terdakwa Hendra yg merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL) Satpol Airud Tanjungbalai divonis 15 Tahun penjara.

    Bahwa terdakwa-terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, serta telah memenuhi unsur sesuai dakwaan Kesatu primer, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 KUHP.

    Bahwa sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para Terdakwa.

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]