DAERAH
Dua orang warga Rantau utara di tangkap kasus narkoba,ini orangnya
Labuhanbatu – Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan terkait ungkap Kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Kamis (16/03/23)
2 (dua) orang pelaku diamankan inisial FL Alias BB, 40 Thn, Wiraswasta, warga Jln.Padang Matinggi Rt.1 Kel.Padang Matinggi Kec.Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dan pelaku HMD Alias UO, 48 thn, Pekerjaan Wiraswasta, warga Parlayuan Kel.Pulo Padang Kec. Rantau Utara Kab.Labuhanbatu.
Bahwa pada hari Senin 06 Maret 2023 Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di sebuah pondok yang berada di belakang rumah pelaku HMD Alias UO di Parlayuan Kel.Pulo Padang Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu diduga sering di jadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.
Berdasaran informasi tersebut, malam hari tam Satres Narkoba, melakukan penyelidikan dan melakukan penindakan serta penggerebekan di TKP, team berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki inisial FL Alias BB dan HMD Alias UO berikut barang bukti berupa ; 1(satu) bungkus plastik klip transparan berukuran besar berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 2 (dua) pack plastik klip kosong berukuran kecil dengan berat 1.21 gram netto, 1 (satu) pack plastik klip kosong berukuran besar, 1(satu) buah Timbangan elektrik berukuran kecil, 1 (satu) buah pipet berbentuk Skop,
Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba, melakukan interogasi terhadap pelaku FL Alias BB dan mengakui barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari pelaku HMD Alias UO dan Team melakukan Introgasi kepada pelaku HMD Alias UO mengakui telah memberikan barang bukti Narkotika tersebut kepada pelaku FL Alias BB serta pelaku HMD Alias UO, mengaku memperoleh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dari inisial AT (dalam pencarian).
Kedua pelaku melanggar pasal tindak pidana Narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
You must be logged in to post a comment Login