Connect with us

NEWS

Dua Pejabat Pemerintahan Di tangkap Dan Sudah di Tetapkan Jadi Tersangka Korupsi Gratifikasi Dan TPPU

Published

on

JEMBER.Jarrakpos.com.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dua orang pejabat pemerintahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua orang yang ditangkap Penyidik KPK tersebut berasal dari pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan diduga terlibat gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kedua tersangka tersebut antara lain, Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tuarita (GTU) dan Kabid Hubungan Hukum Pertahanan BPN Jawa Timur Siswidodo (SWD).

“Hari ini kami akan menyampaikan penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi sekaligus penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam siaran persnya, dilansir PORTAL JEMBER dari akun Twitter @KPK_RI, 24 Maret 2021.

Advertisement

Lili mengungkapkan, KPK telah menetapkan Gusmin dan Siswidodo sebagai tersangka sejak bulan November 2019 dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa 120 orang saksi terdiri dari pihak BPN dan pihak-pihak lainnya.

Menurut Lili, dalam konstruksi perkara, Gusmin saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat dan saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah.

Sumber: Twitter @KPK_RI

Advertisement

Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah yang ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2013 dan mulai berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.

Konferensi Pers Penahanan Tersangka https://t.co/MlF61oLVAE— KPK (@KPK_RI) March 24, 2021

“Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, GTU bersama-sama dengan SWD diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian Hak Guna Usaha kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN,” jelas Lili mengakhiri pembicaraannya.

 

Advertisement

Dikutip Dari : Portal Jember
Editor : kurnia

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]