Connect with us

    DAERAH

    Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Satreskrim Polsek Muntilan

    Published

    on

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polsek Muntilan Polresta Magelang Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Hasil ungkap kasus ini dibeberkan Kapolsek Muntilan Polresta Magelang AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H., melalui Konferensi Pers di Mapolsek setempat, Rabu (16/10/2024).

    Kapolsek Muntilan menjelaskan dalam kasus ini terdapat dua Pelaku, yaitu LVL (21 tahun) dan ZAS (25 tahun), keduanya warga Kecamatan Muntilan. Modusnya, Pelaku melakukan pencurian dengan cara Tersangka LVL membuka gerbang dan mengawasi lingkungan sekitar, sedangkan Tersangka ZAS masuk ke dalam untuk mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih.

    “Selanjutnya unit sepeda motor itu dibawa ke rumah Sdr. LVL untuk diganti Plat Nomor AB-2818-VG dan mencopot beberapa bagian cover body-nya dengan maksud agar tidak ketahuan pemiliknya,” terang AKP Muthohir.

    Adapun kronologi pencurian itu, AKP Muthohir menjelaskan, pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIB di teras rumah di Dusun Semawung RT 04/RW 07, Desa Sedayu, Kecamatan Muntilan, terjadi pencurian. Barang yang dicuri berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2007 warna putih dengan Nopol AD-2222-ABG.,

    Advertisement

    “Semula sepeda motor tersebut diparkirkan di teras rumah Korban dengan keadaan kunci diletakan di rak dashboard motor selanjutnya Korban masuk kedalam rumah untuk tidur. Kemudian, paginya pada saat ingin digunakan kembali, sepeda motor tersebut sudah hilang,” terang AKP Muthohir.

    Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta. Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muntilan guna proses hukum lebih lanjut.

    Dalam penyelidikan, petugas berhasil menemukan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, Nopol Terpasang AB-2818-VG, Warna Putih, beserta kunci kontaknya. Serta 1 buah Cover Body warna putih bertuliskan BEAT, 1 buah Cover Kolong warna hitam, 1 buah Cover Dek Lumpur warna hitam, 1 Set Cover Tangki warna hitam, 1 buah Cover Tail Center warna hitam, dan 2 buah Plat Nomor AD-2222-ABG. Petugas juga menemukan I unit sepeda motor Merk Yamaha MX dengan Nopol AB-6626-NG yang merupakan hasil dari pencurian yang dilakukan oleh pelaku pada hari yang sama.

    Terhadap para Tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

    Advertisement

     

     

    Editor : Feri

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]