Connect with us

    HUKUM

    Dua Perusahaan Pertambangan Betonik di Lebak Berdiri Diatas Tanah Sitaan Kejagung

    Published

    on

    Lebak Jarrakpos.com – Berdasarkan laporan sumber kuat dari seorang aparat yang bekerja di lingkungan Kabupaten Lebak bahwa ada Perusahaan milik CV Serasi Jaya Mandiri yang berlokasi di blok Cipendeuy Sajira dan CV Umar Dedi Rika yang berada di Curug Bitung, Cilayang menggunakan tanah sitaan Kejaksaan Agung. Data tersebut dilaporkan kepada MataHukum, Selasa (15/8/2023)

    “Betul kita dari MataHukum menerima laporan tentang adanya aktifitas pertambangan Betonik di Sajira dan Cilayang Lebak dari aparat yang sumbernya bisa dipertanggunung jawabkan. Dari data yang kita terima, ada dua aktifitas tambang betonik ini berdiri diatas tanah sitaan Kejaksaan Agung,” kata Mukhsin Nasir kepada awak media saat berada di Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (14/8/2023.

    Bahkan, kata Mukshin, dari hasil laporan aparat tersebut kedua Perusahaan itu merubah fungsikan dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi aktifitas tambang betonik. Menurut Mukhsin ini menjadi kejahatan luar biasa yang harus diusut pihak kejaksaan agung bersama kejati banten atas dugaan kejahatan ini karena akan merugikan negara dan orang yang melakukan pemalusan dokumen tersebut juga harus dipidanakan.

    “Kita akan serius laporkan kejadian ini ke Kejari Lebak karena beliau yang mempunyai wilayah dan ditembuskan ke Kejati Banten dan Kejaksaan Agung, Minggu depan kita buat laporannya dan bawa dokumen lengkap sekalian konferensi pers di sana,” tegas Mukhsin yang kerap disapa Daeng.

    Advertisement

    Lebih lanjut, Mukhsin menceritakan menurut sumber yang dia dapat dari aparat yang bekerja di Lebak, aktifitas pertambangan Betonik yang berdiri diatas tanah sitaan Kejaksaan Agung ini sempat diketahui oleh pihak Kepolisian. Namun, kata Mukhsin, pihak kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi, tetapi dalam perjalanannya pihak Perusahaan melakukan loby kepada oknum apparat kepolisian agar persoalan ini tidak diusut.

    “Informasinya dari sumber apparat Perusahaan ini berdamai dengan oknum kepolisian dengan jaminan uang Rp 100 juta diserahkan kepada oknum apparat kepolisian itu. Menurut pengakuan sumber apparat yung mengetahui persoalan ini, berharap agar status tanah milik sitaan Kejagung ini bisa segera diusut oleh pihak kejaksaan,’’ jelas Mukhsin.

    Sementara itu, di tempat yang berbeda, Ketua Bara JP Banten, Jupentri Nainggolan berharap Kejaksaan Negeri Lebak maupun Banten segera terjun untuk mendalami persoalan ini. Kata Jupen ini merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan negara.

    “Harapannya dari Kejaksaan Lebak, Kejati Banten bahkan Kejagung segera menerjunkan tim untuk melakukan Tindakan,’’ tutur Jupen.

    Advertisement

    Sementara itu, awak media masih berusaha untuk mengkonfirmasi kedua Perusahaan milik CV Serasi Jaya Mandiri dan CV Umar Dedy Rika yang berlokasi di Cilayang dan Sajira Lebak. (Jum)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]