POLITIK
Dua Saksi Polisi Dihadirkan Hingga Pukul 11.00 Malam, Terkuak Fakta Hasil Visum “Penendangan” Kasus Ismaya Nihil
[socialpoll id=”2522805″]
Denpasar, JARRAKPOS.com – Sidang kasus penurunan baliho calon Anggota DPR RI, Keris (Ketut Putra Ismaya) dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) berakhir sekitar pukul 23.00 WITA atau 11.00 malam. Bisa dikatakan penuntasan kasus terbilang sepele itu, penanganannya sekelas kasus pembunuhan kopi sianida, Mirna Salihin atau para terpidana teroris lainnya. Betapa tidak, setelah 5 saksi dari 11 saksi dari Satpol PP Provinsi Bali dihadirkan dalam persidangan kasus pengancaman dan penganiayaan terhadap aparatur negara oleh terdakwa I Ketut Putra Ismaya Jaya alias Keris (40), I Ketut Sutama (51) dan IGN Edrajaya alias Gung Wah (28), langsung dilanjutkan dengan mendengarkan dua saksi dari pihak kepolisian di Pengadilan Negeri Denpasar, terakhir pada Kamis (6/12) malam. Pemeriksaan saksi dari Kepolisian Sub Sektor Renon, hingga sidang berlangsung hingga pukul 22.45 WITA sampai palu hakim menutup sidang pengadilan.
Sebelum saksi polisi dihadirkan, majelis hakim sempat menskor persidangan selama 20 menit sehingga persidangan baru dimulai pukul 17.40 WITA. Saksi pertama dihadirkan yakni Made Dodi, dalam keterangannya menyampaikan banyak yang bertentangan dengan kesaksian dari pihak Satpol PP Bali yang salah satu anggota sebenarnya menjadi korban kasus itu. Dalam keterangannya, saksi mendapatkan perintah dari komandannya Nyoman Sujana. Saksi tiba di TKP sekitar pukul 15.20 WITA, tanggal 13 Agustus 2018. Saat itu sudah usai penurunan baliho oleh Satpol PP di kawasan civic center Renon. Disinilah (Kantor Satpol PP) saksi mendengar ada kata-kata “Untung situ bilang dari KPU Kalau tidak saya cakcak dengan helm,” ucap Dodi bahwa ada salah satu terdakwa yang ada di dekat terdakwa Ismaya melontarkan nada keras dan mengancam namun diakuinya tidak tahu ditujukan untuk siapa. Pada saat saksi ditanya apakah salah satu terdakwa ada memakai helm atau ada helm di sekitar situ? “tidak ada,” jawabnya.
Baca juga :
Dakwaan Makin Kabur, Dua Saksi Satpol PP Bali Cabut Dua Keterangan BAP Terkait Kasus Baliho Keris
Saksi Dodi melihat sekitar 10 anggota Ormas, ia juga mengaku melihat stiker bertuliskan LB di mobil double cabin. Beberapa saat kemudian saksi mengatakan komandannya Kasub Sektor Renon tiba. Ia pun mengaku langsung keluar Kantor Satpol PP, dan menceritakan komandannya ada di TKP sebelum beberapa menit kemudian Relawan Keris dan tiga terdakwa meninggalkan Kantor Satpol PP. “Saudara melihat stiker LB selebar ini (hakim memegang sebuah buku) di kaca belakang tidak? melihat ada tulisan Keris Calon DPD?,” tanya hakim. Dijawab saksi “Saya melihat tulisan LB, saya tidak tau jelas yang jelas mobil double cubin,” ungkapnya.
Ia juga mengaku HP pribadinya sempat dibawa Reskrim tiga hari setelah kejadian untuk dicek oleh penyidik karena sempat dipakai saksi mendokumentasikan saat kejadian. Dari keterangan saksi terdakwa Ismaya merasa sangat keberatan, karena kedatangannya ke Kantor Satpol PP Renon untuk mempertanyakan masalah penurunan baliho tidak dilihat saksi sebagai Calon DPD RI namun dilihat sebagai anggota Ormas kendati mobil double cabin yang ada di TKP di branding Keris calon Anggota DPD RI. Saksi kedua yang dihadirkan KasubPol Sektor Renon sendiri yakni Nyoman Sujana yang tercatat sebagai saksi pelapor. Saksi mengaku tiba di TKP sekitar pukul 15.30 WITA. Diakuinya ia berada di TKP bersama tiga terdakwa dan sempat mendengarkan beberapa percakapan sekitar empat menit. Setelah itu rombongan terdakwa dijelaskan beranjak pulang.
Baca juga :
Sesaat sebelum bubar saksi sempat mendengar kata-kata “Kalau ada kegiatan penurunan baliho koordinasi dengan saya” ini dijelaskannya kata-kata dari Ismaya yang ditujukan kepada Kabid Trantib Satpol PP. Usai itulah Danki Satpol PP Provinsi Bali Budiartha menyampaikan kepada saksi bahwa ada tendangan menyentuh kaki kanannya. Keterangan saksi juga membuka fakta persidangan bahwa Nyoman Sujana sebagai pelapor peristiwa yang terjadi di Satpol PP. Berdasarkan laporan penganiayaan atau “penendangan” yang didapat dari salah satu saksi dilokasi. Rupanya laporan informasi (laporan situasi) pengakuan korban dijadikan dasar laporan, dimana saksi yang mengaku ditendang telah dilakukan visum tiga hari setelah kejadian dengan hasil nihil dan telah mengaku kakinya hanya disentuh tidak ditendang saat bersaksi di depan sidang sebelumnya.
Nyoman Sujana juga mengaku diminta informasi sebanyak dua kali oleh penyidik sehingga muncul laporan polisi model A yang menjerat tiga orang sebagai tersangka. Akhirnya persidangan ketujuh berakhir cukup larut malam hingga majelis hakim memutuskan persidangan dilanjutkan Senin, tanggal 10 Desember 2018 dengan agenda mendengarkan saksi ahli serta bila memungkinkan dilanjutkan keterangan saksi andecad untuk mendukung keterangan ketiga terdakwa. eja/ama
Dr. A. A. Ngurah Adhiputra, MPd
07/12/2018 at 8:14 pm
Mendengarkan saksi ahli …akan membuka tabir tdk ada ancaman dan tindakan kekerasan dilihat dari hasil fisum RS. Ini membuktikan pada publik masalah sepele hanya persoalan Baliho terkait masalah UU Pemilu itu kewenangan Banwaslu dan KPU. Semoga nanti keputusan Bp. Hakim … bisa memulihkan Nama Baik ketiga terdakwa yg sdh menjadi korban. Lebih parah lagi Kt. Ismaya sbg calon DPD RI … mendapat perlakuan yg tdk manusiawi dmn kaki & tangan dibergol dlm tahanan di mako Brimob. Hukuman yg tdk sepantasnya dari perbuatannya spt tahanan Teroris.
agus bawa nadi putra
15/12/2018 at 7:31 am
dan sudah pasti kita tau siapa dalang ini semua. dia berkoar koar untuk demokrasi tapi dia sendiri mengunakan cara keji untuk mencederai demokrasi. #save_kris. #save_ketutismaya