Connect with us

    DAERAH

    Dua Sekawan Pemilik Sabu Ini Diciduk Polres Tanjung Balai Dari Rumah Kosong

    Published

    on

    TANJUNGBALAI-Dua sekawan pemilik narkotika jenis sabu berhasil diciduk Polisi. Mereka ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai dari sebuah rumah kosong diKomplek TPO Lk V Kel Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

    Menurut keterangan Polisi bahwa kedua orang laki laki tersebut berinisial a.n ER (37) warga Komplek TPO Lk V Kel Matahalasan dan a.n RAAF (16) Komplek TPO Lk V Kel Matahalasan Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

    Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH saat dikonfirmasi wartawan, Jum,at (12/7/2024) melalui Kasat Narkoba AKP. Supriadi SH, MH mengatakan, “Personil Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I & II beserta tim opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika jenis shabu dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki yang memilik dan sering menjual belikan narkotika jenis shabu di Komplek TPO.

    “Selanjutnya tim melakukan Teknik Undercover Buy menuju ke Komplek TPO tepatnya di sebuah rumah kosong, kemudian petugas yang menyamar langsung bertemu dengan seorang laki-laki yang diketahui a.n ER dan memesan narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000, sebelum laki-laki a.n ER menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut ER langsung ditangkap dengan satu orang rekannya RAAF.

    Advertisement

    Tambah Kasat, “Maka didampingi kepala lingkungan personil Sat resnarkoba melakukan penggeladahan badan terhap kedua orang tersangka ditemukan 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 25 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,43 gram, 1 buah handphone android merk vivo warna biru, 1 buah handphone strawberry warna hitam, Uang tunai Rp 472.000 dan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,25 gram.

    “Tersangka mengatakan barang haram tersebut didapat dari seorang laki-laki a.n NIKO (LIDIK), Kemudian terhadap ER dan RAAFbeserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat. (Surya)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]