Connect with us

    NEWS

    Dua Terdakwa Kasus Koperasi Bangkit Bebas, KEJARI Lebak Tempuh Upaya Hukum di MA

    Published

    on

    Lebak Jarrakpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melakukan upaya langkah hukum terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang yang memvonis bebas Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lebak, Andi Muhammad Nur Indramaharvira Arief, Jumat (17/3).

    “Untuk saat ini kejaksaan negeri lebak telah menyatakan kasasi terhadap putusan pengadilan negeri tindak pidana korupsi serang kelas 1A nomor 62/Pid.sus-TPK/2022 /PN.serang tanggal 6 maret 2023 atas nama terdakwa AF dan KS,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak, Andi Muhammad Nur Indramaharvira Arief, Sabtu (17/3)

    Dikatakan Andi, Adapun untuk poin-poin kasasi yang diajukan oleh penuntut umum adalah sebagaimana dalam putusannya hakim. Kata Andi, Hakim telah mengakomodir unsur-unsur pada pasal 3 uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diajukan dalam tuntutan penuntut umum.

    “Hakim menyatakan unsur-unsur tersebut terbukti serta dapat dibuktikan, akan tetapi hakim ketua dan hakim anggota 2 berpendapat untuk unsur “yang merugikan keuangan negara” tidak terbukti, atas hal tersebut ketiga hakim tidak mencapai kesepakatan bulat dikarenakan hakim anggota 1 tidak sependapat dengan hal tersebut dan membacakan dissenting opinion,” tutur Andi.

    Advertisement

    Dijelaskan Andi, hakim anggota 1 berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana pada pasal 3 uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kata Andi, hakim anggota 1 berpegang teguh pada fakta persidangan dimana perbuatan terdakwa benar merugikan keuangan negara sebagaimana tuntutan penuntut umum dan juga telah terdapat penghitungan dari ahli bpkp dimana terdapat kerugian keuangan negara.

    “Pnuntut umum dalam hal ini juga berpegang teguh pada alat bukti yang ada dan juga fakta persidangan, sehingga dalam hal ini penuntut umum yakin bahwa perkara tersebut telah menuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang tertuang dalam tuntutan penuntut umum,” ucap Andi.

    Disinggung tentang pelaksanaan kasasi yang akan dilakukan oleh Kejari Lebak atau JPU. Kata Andi, pihaknya menjelaskan bahwa tinggal penyerahan proses memori kasasi dan proses selanjutnya akan diperiksa di Mahkamah Agung (MA).

    “Tinggal penyerahan memori kasasi saja, dan proses selanjutnya perkara tsb akan di periksa di Mahkamah Agung (MA),” jelas Andi. (Jum)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply