Connect with us

DAERAH

Dua Toko “Shopping” Tiongkok Disegel di Denpasar, Sisanya Tunggu Deadline

Redaksi Jarrakpos

Published

on

[socialpoll id=”2522805″]


Denpasar, JARRAKPOS.com – Sesuai intruksi Gubernur Bali, Wayan Koster Satpol PP Kota Denpasar langsung menutup dua toko “shopping” Tiongkok tidak berizin. Langkah tegas ini dilakukan sesuai kewenangan Pemkot Denpasar untuk menutup tempat usaha bodong atas dasar keputusan Pengadilan Negeri Denpasar. Dua toko shopping tersebut disegel mulai Rabu (14/11/2018) dan dalam waktu dekat toko shopping ilegal lainnya di Kabupaten Badung juga akan ditutup Satpol PP kabupaten dan kota sesuai kewenangan masing-masing.

“Toko shopping tidak berizin harus ditertibkan sesuai aturan hukum yang berlaku. Langkah-langkah yang dilakukan Kota Denpasar yakni melakukan sidak lapangan, terhadap dua toko shopping di lokasi jalan Sidakarya dan Sesetan. Keduanya sudah disidangkan dan ditipiring, Sehingga Satpol PP Denpasar melakukan penyegelan,” jelas Kasatpol PP Provinsi Bali, Made Sukadana saat ditemui di Denpasar

Penutupan dua toko shopping ilegal di Kota Denpasar dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Sayoga. Toko yang ditutup sudah ditipiring masing-masing dengan denda Rp1,5 juta dan Rp5 juta yang dilaksanakan tanggal 2 dan 8 November 2018. Dijelaskan Sukadana, penutupan dilakukan Satpol PP Denpasar karena telah memiliki hukum tetap sehingga bisa dilakukan langkah-langkah penyegelan. Pihaknya ke depan juga akan terus melakukan koordinasi dengan Satpol PP di kabupaten/ kota. Tidak menutup kemungkinan penutupan atau penyegelan juga akan dilakukan di Kabupaten Badung hingga berpotensi meluas ke kabupaten lain seperti di Gianyar, jika ditemukan toko shopoing tidak berizin. “Kita secara bertahap terus berkordinasi dengan kabupaten/ kota. Kini baru fokus kita kepada Badung dan Denpasar, karena aktifitas pariwisata banyak. Tidak menutup kemungkinan meluas ke kabupaten lainnya di Bali seperti Kabupaten Gianyar,” ungkapnya.

Advertisement

Baca juga :

Apes, Kok Aparat Gagal Tutup Toko “Shopping” Mafia Tiongkok?

Diwaktu yang sama Kabid Trantib SatPol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi juga menegaskan penutupan toko shopping tidak berizin di Kota Denpasar sudah sesuai aturan yang berlaku. Karena beroperasinya toko shopping berkaitan dengan izin yang merupakan kewenangan pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota. Ditanya mengapa penutupan toko shopping ilegal tidak berjalan mulus di Kabupaten Badung, Dewa Dharmadi justru menepisnya. Dijelaskan prosedur penutupan harus terlebi dahulu dijalankan hingga melayangkan surat SP3. Namun dalam perjalannanya beberapa toko shopping di Kabupaten Badung ada yang mampu menunjukkan izin, bahkan ada yang menyesuaikan izin sesuai pengembangan usaha yang dimiliki. Jika sudah masa jatuh tempo SP3 beberapa toko shopping tak berizin, Satpol PP Kabupaten Badung hanya tinggal menunggu SK Bupati untuk melakukan penyegelan. “Kemarin dengan SP3-nya mereka sudah layangkan dan ditempelkan di toko untuk menghentikan kegiatan. Kalau Badung memang harus ada SK bupati untuk penyegelan dan sedang diajukan,” papar Dewa Dharmadi.

Masyarakat juga dihimbau bahwa persoalan toko shopping ilegal yang berkaitan erat dengan biro perjalanan wisatawan Tiongkok tidak semestinya terlalu di dramatisir, karena penegakan aturan dilakukan untuk semua usaha. Toko yang dicap toko Tiongkok tidak memilikiki izin konsekuensinya tempat usahanya harus ditutup. Begitu pula dengan usaha-usaha lainnya termasuk biro perjalanan wisata ilegal bila tidak memenuhi aturan dan perizinan yang berlaku juga akan dilakukan penutupan. Guna mengembalikan citra dan image pariwisata kedepan dunia usaha yang disegel masih memiliki kesempatan untuk berusaha kembali sepanjang sudah memenuhi aturan yang ada.

Advertisement

Dewa Dharmadi menegaskan apa yang dilakukan Satpol PP baik provinsi maupun kabupaten/ kota sudah sesuai tugas dan intruksi gubernur. Tahapan demi tahapan telah dilakukan dengan baik sehingga sebagai penegak Perda Satpol PP tidak malah dituding melanggar Perda. “Idealnya siapa yang mengeluarkan izin dialah yang menutup usahanya, kami sebagai Satpol PP provinsi hanya membackup, mengawal dan turut mengawasi jangan sampai intruksi gubernur ini kita abaikan,” tegasnya. eja/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply