NEWS
Dugaan Pemerasan Terhadap Terdakwa Dean Granovic Terasa Janggal
Palu, Jarrakpos.com — Sidang perkara pemerasan yang di sangkakan kepada Saudara tersangka Dean GRANOVIC hampir menemui titik terang. Hal ini terlihat saat pemeriksaan awal terhadap salah satu saksi dari PT. AMS saudara Jemi Nayoan, mengungkapkan salam persidangan bahwasannya saudara tersangka Dean GRANOVIC selaku Kepala Unit pelayanan Pelabuhan (KUPP) Kls III Bunta Sulawesi Tengah tidak pernah meminta uang kepada PT.AMS justru karena ada kekawatiran oleh pihak perusahaan sehingga PT.AMS memberikan uang kepada KUPP.
Dalam sidang lanjutan ke empat terhadap terdakwa Dean Granovic, saksi yang di hadirkan oleh Hakim persidangan saudara Suharsono, selaku Direktur PT.Fortimo Artha Sejahtera ( PT.FAS) dan selalu Investor di PT.Aneka Nusantara Internasional ( PT.ANI) Dalam kesaksiannya didepan majelis hakim menjelaskan bahwa dana yang ditranfer secara bertahap itu benar adanya, tetapi itu merupakan pinjaman saudara terdakwa Dean dengan tujuan meminjam sebagai persiapan operasional anak saudara Dean Granovic untuk mendaftar sebagai calon penerimaan Akpol.
Adapun pinjaman tersebut nilainya Lima ratus Juta Rupiah dan akan di kembalikan selama tiga tahun. Didepan persidangan beberapa kali ditanyakan oleh pimpinan sidang, ternyata apa yang disampaikan saksi Suhartono bahwa benar murni uang itu dipinjamkan kepada saudara terdakwa Dean Granovic tanpa ada tujuan-tujuan lain.
Disinilah fakta yang jelas bahwa tidak ada unsur pemerasan yang terjadi yang disangkakan terhadap saudara Dean Granovic.
Ditempat terpisah saat ditemui beberapa awak media kuasa hukum tersangka, Jabar Anurantha, D Jagara Yuyun, Moh.Akbar dan Afdil menjelaskan bahwa tidak ada kaitannya Aliran dana yang diberikan oleh PT. AMS dengan Saksi yang dihadirkan oleh kejaksaan saudara Suhartono sebagai Direktur PT.FAS dan juga sebagai investor dari Aneka Nusantara Internasional. Pukas penasehat hukum terdakwa.(Fikar/megga)
You must be logged in to post a comment Login