HUKUM
Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan APBDes Masih Mengambang Warga Panji Anom Pertanyakan
Singaraja, JARRAKPOS.com – Belum adanya titik terang pelaporan warga Panji Anom sejak 2018, dimana dalam isi pelaporan tersebut Warga Panji anom mengeluhkan adanya dugaan penyalahgunaan APBDes. Bahkan diduga sampai terjadi adanya Pungli pada pengajuan prona, karena warga yang akan mengajukan setiap Prona akan dikenakan beban biaya Rp350 ribu. Selain itu kasus dugaan penyalahgunaan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tahun 2016 dan 2017 kini nampaknya akan berbuntut panjang. Bahkan sejumlah warga setempat mempertanyakan proses hukum kasus ini indikasi penyalahgunaan APBDes, karena diketahui hingga kini masih mengambang karena belum ada kejelasan dibalik laporan warga ini.
Anehnya sejumlah warga enggan dan menolak menanggapi kasus ini, namun salah satu sumber yang juga warga Panji Anom mengakui kasus ini sempat heboh di masyarakat. Anehnya, kasus ini tak kunjung tuntasnya, padahal pelaporan warga di Polres Singaraja sudah berlangsung lama. Bahkan beberapa Kaur Desa Panji Anom sempat dipanggil ke Polres hanya saja dikatakan sebatas dimintai keterangan. Menurut sumber mewanti-wanti menolak namanya disebutkan itu, membeberkan dugaan penyalahgunaan APBDes 2016, di mana Perbekel Desa Panji Anom yang menjabat pada waktu itu, telah merealisasikan APBDes pengadaan pakaian seragam BPD (Badan Permusyawaratan Desa), pengadaan perlengkapan Hansip atau Linmas dan pengadaan tenis meja untuk masyarakat Lebah Siung yang jumlahnya mencapai Rp24,9 juta Melalui rekening yang berbeda dan pengadaan tersebut hingga kini 2021 tak pernah terealisasi.
“Pada waktu itu, Kaur Desa pernah dipanggil untuk dimintai keterangan saja, entah apa proses selanjutnya tiyang tidak mengerti akhirnya tidak berkelanjutan hingga sekarang,” ungkap sumber itu, saat dihubungi, Minggu (12/9/2021), seraya melanjutkan tidak hanya pengadaan saja yang dilaporkan, dalam pelaksanaan dan pembiayaan proyek dengan menggunakan APBDes dalam pelaksanaan program betonisasi jalan di Banjar Dinas Abasan yang mencapai Rp150 juta dengan volume total pekerjaan 1942,5 m2 sudah dibayar lunas, tetapi pada kenyataannya hanya dikerjakan sejumlah 1150 m2 dan sisanya lagi 792,5 m2 hingga sekarang belum dituntaskan masih terbengkalai. Tidak hanya itu saja Warga Panji Anom banyak menilai ada terjadinya indikasi pemalsuan tandatangan di dalam laporan APBDes pada Tahun 2017 yang disetorkan ke Inspektorat Kabupaten Buleleng. Dimana dalam laporan tersebut terisi penandatanganan rapat pertanggungjawaban, padahal sejatinya Wakil Ketua BPD dan Anggota BPD tidak pernah menerima undangan rapat pertanggung jawaban APBDes 2017.
Warga lainnya juga menyebutkan adanya sederatan dugaan penyalahgunaan APBDes, sehingga pihaknya berharap agar persoalan tersebut bisa diselesaikan oleh Polres Singaraja hingga tuntas. “Saya sangat berharap pihak Polres Singaraja bisa benar-benar dituntaskan permasalahan ini,” harap sumber lain yang juga menolak namanya ditulis ini. Bahkan Perbekel Anom Panji belum bisa menanggapi kasus dugaan penyalahgunaan APBDes tersebut. Secara terpisah Perbekel Desa Panji Anom, I Made Gina belum bisa berkomentar banyak. “Ngih…nanti tyg…cari…datanya…dulu…baru…konfirmasi…biar…tdk…salah…ampura…suksme,” jawabnya via pesan WhatshApp. tra/ama
You must be logged in to post a comment Login