HUKUM
Dugaan Pungli Dana POM: Mahasiswa S2 Sudah Lapor ke Itjen Kementerian Agama RI
Singaraja, JARRAKPOS.com – Ternyata dugaan pungutan liar (Pungli) dana POM (Persatuan Orangtua Mahasiswa) STAHN Mpu Kuturan Singaraja, sudah dilaporkan ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI di Jakarta, tanggal 8 Juni 2020 lalu.
Pelapornya adalah mahasiswa S2 bernama I Wayan Sudarma, SH. Surat laporan Sudarma yang berprofesi advokat itu dengan perihal Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan STAHN Mpu Kuturan Singaraja.
“Dengan ini menyampaikan kehadapan Bapak Irjen Kementrian Agama Republik Indonesia mohon untuk dilakukan audit investigasi terkait beberapa persoalan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan pendidikan di lingkungan STAHN Mpu Kuturan,” tulis Sudarma, warga Banjar Dinas Dangin Yeh, Desa Giri Emas Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng Singaraja 81171-Bali, mengawali surat laporannya.
Dalam surat laporannya itu, Sudarma yang juga mantan wartawan media lokal Bali itu melaporkan tiga hal penting. Pertama, dugaan Pungutan Liar terhadap mahasiswa S1 dan S2 STAHN Mpu Kuturan melalui POM (Persatuan Orang tua Mahasiswa) selama periode Tahun Ajaran 2016 sampai Tahun Ajaran 2019 (kronologis dan data pendukung terlampir).
Kedua, adanya pembebanan biaya ujian proposal Tesis (biaya kosumsi,biaya transport untuk dosen penguji, dan lain-lain) kepada mahasiswa program pascasarjana (pemberitahuan melalui pesan elektronik WhatsApp terlampir) .
“Ketiga, penerapan kebijakan oleh Plt.Ketua STAHN Mpu Kuturan yang diduga menyalahi kewenangan seorang Plt (terkait persoalan ini mohon ditinjau SK yang dikeluarkan Plt.Ketua STAHN Mpu Kuturan perihal pengangkatan Direktur Program Pascasarjana STAHN Mpu Kuturan),” tulis Sudarma dalam surat laporannya.
Di akhir surat laporannya, Sudarma menulis, ”Demikian laporan pengaduan mahasiswa ini saya sampaikan dengan harapan Bapak Irjen Kementrian Agama Republik Indonesia berkenan untuk menunjuk Tim Khusus guna menindaklanjuti persoalan dimaksud. Atas perhatiannya, dihaurkan terima kasih.”
Berikut surat laporan I Wayan Sudarma yang dikirim ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI di Jakarta:
Singaraja, 08 Juni 2020
Kepada Yth.
Bapak Inspektorat Jenderal Kementrian Agama Republik Indonesia
d/a. Jalan RS. Fatmawati Raya No.33A, RT.14/RW.4 Cipete Selatan
Kecamatan Cilandak-Jakarta Selatan. DKI Jakarta-12420
Di
Tempat
Nomor : –
Lampiran : Gabung
Perihal : Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan STAHN Mpu
Kuturan Singaraja
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : I Wayan Sudarma
Jabatan : Mahasiswa Pascasarjana Semester II STAHN Mpu Kuturan Singaraja
NIM : 1925.111.006
Alamat : Banjar Dinas Dangin Yeh, Desa Giri Emas Kecamatan Sawan
Kabupaten Buleleng Singaraja 81171-Bali.
Dengan ini menyampaikan kehadapan Bapak Irjen Kementrian Agama Republik Indonesia mohon untuk dilakukan audit investigasi terkait beberapa persoalan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan pendidikan di lingkungan STAHN Mpu Kuturan sebagai berikut :
1. Dugaan Pungutan Liar terhadap mahasiswa S1 dan S2 STAHN Mpu Kuturan melalui POM (Persatuan Orang tua Mahasiswa) selama periode Tahun Ajaran 2016 sampai Tahun Ajaran 2019 (kronologis dan data pendukung terlampir);
2. Adanya pembebanan biaya ujian proposal Tesis (biaya kosumsi,biaya transport untuk dosen penguji ,dll) kepada mahasiswa program pascasarjana (pemberitahuan melalui pesan elektronik WhatsApp terlampir) ;
3. Penerapan kebijakan oleh Plt.Ketua STAHN Mpu Kuturan yang diduga menyalahi kewenangan seorang Plt (terkait persoalan ini mohon ditinjau SK yang dikeluarkan Plt.Ketua STAHN Mpu Kuturan perihal pengangkatan Direktur Program Pascasarjana STAHN Mpu Kuturan).
Demikian laporan pengaduan mahasiswa ini saya sampaikan dengan harapan Bapak Irjen Kementrian Agama Republik Indonesia berkenan untuk menunjuk Tim Khusus guna menindaklanjuti persoalan dimaksud. Atas perhatiannya, dihaurkan terima kasih.
Hormat Saya,
I WAYAN SUDARMA SH
Tembusan disampaikan kepada Yth.
1. Bapak I Wayan Sudirta SH Anggota Komisi III DPR-RI Dapil Bali mohon berkenan untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan Bapak.
2. Arsip.
frs/*
You must be logged in to post a comment Login