NEWS
Dukung Polisi Usut Pengerusakan Padmasari di Bromo
Denpasar, JARRAKPOS.com – Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. IGN Sudiana, M.Si mengajak umat Hindu di Bali tetap tenang dan terus mendoakan agar kepolisian secepatnya bisa menangkap pelaku pengerusakan Padmasari di lereng Gunung Bromo, Jawa Timur. Ia meminta umat Hindu tidak melontarkan caci maki kepada kelompok tertentu, karena dalam kasus hukum seperti ini, yang terbaik adalah mendukung Kepolisian agar kasusnya diusut tuntas, dan tidak boleh membiarkan wacana-wacana yang berbau sectarian dan SARA menanggapi kasusnya.
Rektor IHDN Denpasar ini menyatakan hal itu, menanggapi desakan berbagai kalangan agar PHDI tidak diam menyikapi umat Hindu yang mengalami berbagai tekanan melalui kasus-kasus pembubaran upacara ritual, penghadangan untuk bersembahyang, sampai demonstrasi penolakan membangun Pura. ‘’Memang ada yang ditolak, didemo dan dibubarkan, tetapi kita mesti melihat juga ada yang diterima dan disambut malahan dibantu oleh umat lain, dan itulah yang kita jadikan modal untuk merajut persaudaraan dan kebersamaan ke depannya,’’ lanjut Sudiana di Denpasar, Selasa (10/12/2019) malam.
Baca juga : Sudirta Minta Polri Usut Tuntas Pengerusakan ‘’Pelinggih’’ Hindu di Bromo
Menurut pemberitaan media, polisi sudah terjun melakukan penyelidikan serta mencari pelaku pengerusakan, setelah ada desakan Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, SH. Sudirta pun minta masyarakat tidak membuat wacana yang diwarnai ujaran kebencian dan sectarian, tetapi menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kepolisian secara profesional. “Walaupun nanti terungkap siapa yang melakukan pengrusakan, tetap harus disikapi sebagai suatu tindakan hukum dan kriminal yang diteruskan dengan pengadilan serta penjatuhan hukuman,” tandasnya.
“Tidak perlu membawa-bawanya ke wacana dan ujaran antar-agama, karena bagaimanapun juga, presiden beserta kabinet dan jajaran pemerintahan serta TNI dan POLRI, sedang bekerja keras memulihkan suasana persaudaraan dalam kebhinnekaan di wilayah NKRI yang didasari Pancasila sebagai dasar Negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi,” imbuhnya. tim/ama