NEWS
Dukung Program Pemerintah Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional, Jaksa Agung Keluarkan Interuksi Kepada Seluruh Kajati se-Indonesia
Dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Untuk membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN) sesuai program pemerintah, Jaksa Agung Burhanuddin mengeluarkan beberapa instruksi kepada seluruh Kajati di Indonesia.
Instruksi tersebut juga dalam rangka mendukung program pemerintah untuk peningkatan penggunaan produk dalam negeri di bidang pengadaan barang dan jasa.
“Berdasarkan siaran pers dari Kapuspenkum Kejagung yang saya terima, ada beberapa instruksi Pak Jaksa Agung kepada Kajati se Indonesiua dalam rangka mendukung program pemerintah untuk peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan Jasa,” kata Kasipenkum Kejati Sumut Yos Tarigan kepada wartawan, via aplikasi WA, Sabtu (12/3).
Kepala Kejati diinstruksikan agar membentuk Tim Legal Assistance guna memastikan terpenuhinya kewajiban 40% (empat puluh persen) penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota atau BUMD.
Keterangan tertulis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Bahwa Jaksa Agung RI Burhanuddin telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi untuk:
1. Menginventarisasi peraturan perundang-undangan baik di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota yang berpotensi bertentangan atau menghambat pemberlakukan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur terkait ketentuan kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen);
2. Membentuk Tim Legal Assistance guna memastikan terpenuhinya kewajiban 40% (empat puluh persen) penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota atau BUMD;
3. Segera mengedarkan ke seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukum saudara dan meneruskan surat ini ke Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan permintaan untuk diteruskan ke masing-masing jajarannya;
4. Melaporkan setiap pelaksanaan secara berjenjang dan berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa pada tahun 2022, Pemerintah telah menetapkan tema rencana kerja yaitu melanjutkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Reformasi Struktural, dan menyikapi rencana pemerintah tersebut.
Ketut Sumedana Menerangkan bahwa Kejaksaan telah menetapkan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Tahun 2022.
Kemudian para Kajati supaya segera mengedarkan ke seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) yang berada di daerah hukum masing masing dan meneruskan surat surat instruksi ini ke Gubernur, Bupati dan Walikota dengan permintaan untuk diteruskan ke masing-masing jajarannya.
“Selanjutnya para Kajati diinstruksikan melaporkan setiap pelaksanaan secara berjenjang dan berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” sebut Kasipenkum sembari menambahkan instruksi tersebut dikeluarkan sesuai hasil evaluasi laporan Kejati seluruh Indonesia terhadap pendampingan pengadaan barang dan jasa di daerah.
Sebelumnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pada tahun 2022, Pemerintah telah menetapkan tema rencana kerja yaitu melanjutkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Reformasi Struktural. Dan menyikapi rencana pemerintah tersebut, kejaksaan telah menetapkan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Tahun 2022, katanya.(red /kur)
You must be logged in to post a comment Login