Connect with us

    DAERAH

    DUGAAN PUNGLI DI KECAMATAN PANYABUNGAN BARAT

    Published

    on

    Panyabungan – JARRAKPOS – Penyaluran dan Pencairan Bansos YAPI tahap akhir bulan Desember 2023 sudah selesai di salurkan melalui Kantor Pos, namun tidak dipungkiri ada saja Oknum nakal yang memanfaatkan bantuan Pemerintah Tersebut untuk mencari keuntungan pribadi yang meresahkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos ini,

    Salah satunya di Desa Huta Tonga Kecamatan Panyabungan Barat Kabupaten Mandailing Natal Ibu (AS) Keluarga Penerima Manfaat Bansos YAPI, korban ketamakan Ketua kelompok dan Pendamping PKH ( FH & MNS ) demi hanya untuk keuntungan pribadi telah merugikan ibu AS sebesar Rp.1.200.000;.

    Kejadian ini berawal dari Penyaluran dan Pencairan Bansos YAPI tanggal 23 Desember 2023 di Kantor Pos Panyabungan, ibu FH meminta ibu AS untuk memberikan uang bantuannya kepada MNS melalui ibu FH dengan alasan yang dibuat-buat, mulai dari alasan ibu FH pinjaman sampai alasan karena dalam pemberkasan sudah dibantu dan dimasukkan dalam Aplikasi Program Keluarga Harapan dan juga dibantu dimasukkan ke dalam Aplikasi Bantuan Sosial Atensi Yatim Piatu (YAPI) Tahun 2023 dengan demikian ibu AS diminta memberikan tanda terimakasih kepada Ketua Kelompok (FH) dan juga bagian Pendamping PKH (MNS), karena ibu AS takut kedepannya bantuan ibu AS bermasalah dengan suka cita ibu AS memberikan apa yang di minta oleh ibu FH, sehingga terhitung besarannya sampai Rp.1.200.000;.

    Sesampainya di rumah ibu AS kefikiran terus kejadian di Kantor Pos Panyabungan bersama ibu FH merasa hal tersebut tidak wajar, dikarenakan sejak tahun 2018 s.d 2023 setiap penyaluran dan pencairan Bansos selalu ada pungutan yang dilakukan oleh ibu FH atas arahan dari MNS, dengan nilai yang bervariasi mulai dari angka Rp.50.000 , Rp 80.000, dan Rp 100.00 Atas perintah dan arahan dari pendamping pkh terhadap ketua kelompok tersebut ,lantas Ibu AS melapor kepada Kepala Desa Huta Tonga,

    Advertisement

    Melalui Konfirmasi Media, Kepala Desa Huta Tonga Kecamatan Panyabungan Barat membenarkan kejadian tersebut dan juga sudah sampai kepada pihak Pemerintahan Kecamatan, dari Camat Panyabungan Barat juga sudah membenarkan kejadian ini,

    Pemerintahan Desa, BPD Desa Huta Tonga dan Camat Panyabungan Barat juga sudah musyawarah secara Kekeluargaan bersama ibu AS, FH dan MNS dengan di buatnya surat Kesepakatan Bersama, dengan point penting segala bentuk pungli yang dilakukan oleh FH, MNS akan di kembalikan kepada ibu AS, dan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kesepakatan ini maka akan di tempuh melalui jalur Hukum yang berlaku ucapnya.

    Sampai berita ini di turunkan di ketahui FH dan MNS sudah di laporkan di Polsek Panyabungan Kota dari polsek laporan yang diterima sudah di limpahkan ke Polres Mandailing Natal.(Halimah)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]