Connect with us

    POLITIK

    Dwi Yustiawati Terancam Dipecat, Ketut Leo Siap Terima Apapun Keputusan PDIP

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Pasca kasus dugaan perselingkuhan dua anggota dewan yang duduk sebagai Anggota Komisi VI DPRD Bali, Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati dan mantan Ketua Komisi III DPRD Bali, I Kadek Diana, kabarnya Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster telah memanggil Ketut Lea alias Leo terkait usulan pemecatan dua kader banteng ini pada Selasa (17/3/2020) malam di Jayasabha, Rumah Jabatan Gubernur. Dari pertemuan itu, kabarnya Ketut Leo meminta istrinya agar di-PAW saja, karena memang sudah mencurigai istrinya sejak lama punya hubungan khusus dengan Kadek Diana dan juga ada informasi dari kader partai lainnya juga sama menyebutkan punya hubungan perselingkuhan itu. Selain itu, ditambah lagi dengan kejadian di hotel dengan pemesanan kamar atas nama Kadek Diana ini menjadi kejanggalan yang luar biasa dan tidak ada etikanya.

    1lb-ik#12/3/2020

    Karena itu, untuk masalah kelanjutannya akan diserahkan sepenuhnya kepada partai yang memiliki analisa dan kebijakan baik secara PAW atau sanksi lainnya, karena kasus ini sudah merusak nama baik citra partai. Sayangnya saat dikonfirmasi terkait kabar itu berkali-kali lewat telpon dan pesan whatsAppnya, Ketut Leo tak menjawab. Namun dari penuturan Wayan Muka selaku koleganya Ketut leo yang ikut hadir saat itu, membenarkan Ketut Leo telah dipanggil Wayan Koster untuk memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan perselingkuhan ini. Katanya khususnya anggota parlemen newcomer, Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati, selalu suaminya tidak keberatan, jika akhirnya partai memutuskan harus di-PAW atau dipecat sebagai kader PDIP. “Beliau (Ketut leo, red) menghormati keputusan partai apapun itu nanti (dipecat ataupun tidak diberikan sanksi lain, red),” ujar Wayan Muka saat dikonfirmasi lewat telpon, Rabu (18/3/2020).

    Kembali dipertegas, Ketut Leo yang langsung menyampai siap menerima apapun keputusan dan kebijakan partai dan dirinya siap menerima termasuknmem-PAW istrinya. “Semua kebijakan diserahkan kepada partai, karena partai memiliki kewenangan memutuskan itu. Nah, kalau itu sudah mencoreng dan menodai nama partai, itukan kebijakan ketua dan petinggi partai nanti. Tapi Pak Tut (Leo, red) apapun nanti keputusannnya mem-PAW atau yang lainnya itu silahkan. Itu tidak masalah karena kewenangan dan haknya ada di partai. Ga masalah. Akan diadakan rapat nanti soal itu, dan Pak Koster akan memberikan tindakan terhadap pelanggaran, entah pemecatan atau apa dan partai yang memiliki kewenangan itu dan Pak Leo menyatakan terserah partai,” bebernya.

    1bl-ik#8/3/2020

    Sebelumnya diketahui, terkait usulan pemecatan dua kader PDIP ini, terutama istrinya Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati, Ketut Leo memohon partai untuk meninjau ulang keputusannya, karena tidak ingin istrinya yang tidak melakukan kesalahan secara hukum harus menerima resiko yang sangat besar, yaitu dipecat dari partai. Hal itu disampaikan Ketut Leo melalui konferensi persnya di Denpasar, Selasa (17/3/2020) siang. Lebih lanjut ia memohon sekali lagi dengan amat sangat untuk dapat dipertimbangkan kembali pemecatan I Kadek Diana terutama Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati, agar dapat dikembalikan pada posisinya kembali baik sebagai kader partai maupun jabatannya sebagai anggota DPRD Bali. tim/ama

    Continue Reading
    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]