NEWS
E-BAPAS Wujud Implementasi Good Government Dalam Pelayanan Dan Transparansi Informasi BAPAS Bogor
BOGOR Jarrakpos.com.Kebutuhan Masyarakat akan Informasi di Era Globalisasi 4.0, Digitalisasi dan E-Government sudah tidak bisa dipungkiri dituntut harus serba cepat dan akurat. Memenuhi keinginan tersebut dalam memberikan Pelayanan Terbaik kepada masyarakat yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI) sesuai slogan Tata Nilai Kementerian Hukum dan HAM RI, Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor pagi ini (Jumat, 19-11-2021) luncurkan Aplikasi e-Bapas. Peluncuran Aplikasi e-Bapas dilaksanakan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor Jl. KH. TB. M Falak No. 3 Logi Kota Bogor dan secara Virtual melalui Aplikasi Zoom yang diikuti para Stakeholder dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Bogor Raya.
E-Bapas adalah sebuah upaya dari Bapas Kelas II Bogor dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat dan reliabel kepada masyarakat.
Melalui aplikasi ini masyarakat dapat mengakses beragam informasi terkait program dan layanan yang tersedia di Bapas Bogor.
Aplikasi ini dapat digunakan oleh kalangan internal maupun eksternal dengan fitur-fitur berupa monitoring surat masuk dan keluar, monitoring penyelesaian litmas, layanan bimbingan klien, sidang TPP dan informasi terkait Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Bapas Bogor.
Dalam laporannya Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor Teolina Saragih melaporkan e-Bapas sendiri diciptakan dengan tujuan untuk memanfaatkan potensi dan peluang pengembangan teknologi informasi untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam mengimplementasikan pelayanan publik bagi petugas Bapas Bogor dan Masyarakat luas khususnya Klien Pemasyarakatan. e-Bapas memiliki peranan penting dalam menyajikan data mengenai kondisi Klien Pemasyarakatan yang berada dalam naungan Bapas Bogor.
Manfaat yang telah dirasakan masyarakat dari hadirnya e-Bapas antara lain adalah:
a). Memberikan transparansi dan kemudahan bagi masyarakat luas untuk melakukan pencarian data terkait pelaksanaan tugas pada Bapas Kelas II Bogor, khususnya data persuratan, litmas, klien bimbingan dan pelayanannya, Sidang TPP, serta informasi tentang Pembimbing Kemasyarakatan;
b). Memberikan kemudahan bagi instansi lain atau stakeholder yang akan mengirimkan surat permintaan litmas kepada Bapas Kelas II Bogor secara langsung;
c). Dapat memudahkan Kepala Bapas dan pejabat atau pegawai yang berwenang dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap distribusi persuratan, serta progres pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan;
d). Memberikan kemudahan bagi pegawai Bapas Bogor dalam proses pembuatan surat perintah;
Memberikan kemudahan bagi Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendaftarkan kliennya pada Sidang TPP, dalam mengetahui jumlah maupun data litmas maupun klien bimbingannya secara realtime, serta memberikan kemudahan bagi Pembimbing Kemasyarakatan untuk memperbarui progres litmas maupun status bimbingan klien yang ditanganinya, serta dalam memberikan kemudahan bagi Pembimbing Kemasyarakatan maupun Administrator untuk memperbarui progres litmas maupun status bimbingan klien yang ditangani oleh masing-masing Pembimbing Kemasyarakatan.
Dalam Sambutannya Sudjonggo menyampaikan Program Asimilasi di Rumah tersebut tentunya menyebabkan lonjakan permintaan Penelitian Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan yang memiliki tugas pokok dan fungsi Penelitian Kemasyarakatan.
Maka dari itu perlu adanya inovasi yang memudahkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai Pemasyarakatan. Inovasi tersebut diwujudkan Bapas Bogor melalui sebuah aplikasi e-Bapas dengan tujuan untuk memanfaatkan potensi dan peluang pengembangan teknologi informasi untuk memberikan kemudahan dalam mengimplementasikan pelayanan publik bagi petugas Bapas Bogor dan masyarakat luas, khususnya Klien Pemasyarakatan. Ini merupakan inovasi yang luar biasa dan membanggakan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat khususnya Divisi Pemasyarakatan.
Saya yakin dalam pembuatan aplikasi ini tidak mudah, membutuhkan proses, kerjasama tim, serta dukungan dari kepala Bapas untuk menyelesaikannya.
Saya berharap aplikasi e-Bapas ini dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan pelayanan publik di Bapas Kelas II Bogor.
Suatu yang membanggakan dari Peluncuran Aplikasi e-Bapas ini adalah bahwa Aplikasi ini berhasil dilakukan Pencatatan Ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Surat Pencatatan Ciptaan diserahkan Kepala Kantor Wilayah Sudjonggo didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Taufiqurrakhman Kepada Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Bogor Teolina Saragih dengan perlindungan ciptaan selama 50 tahun.
Sumber : Kemenkumham Jabar
Editor : Kurnia
You must be logged in to post a comment Login