Connect with us

    HUKUM

    Edarkan Narkoba dan Miliki Dua Pucuk Senjata Rakitan, Warga Labura Ditangkap

    Published

    on

    Labuhan Batu – Minggu, Tanggal 22 Agustus 2021 Sekira Pukul 15.00 Wib Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit 2 IPDA SUJIWO S. PRIYONO, S.Tr.K Dan Personilnya berhasil menangkap seorang laki – laki dewasa yang merupakan warga Desa Sonomartani di Kabupaten Labuhanbatu Utara berinisial IS (IDAR) 34 tahun warga Dusun VII Desa Sonomartani Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara.

    Dari tsk disita barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,18 Gram netto, 1 (satu) Bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,12 Gram netto, Uang Tunai sebesar Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) Buah tas pinggang bertuliskan ANTARESTAR AUTHENTIC QUALITY, 3 (tiga) Bungkus plastik klip tembus pandang yang masing – masing berisikan plastik klip kecil tembus pandang, 1 (satu) Buah kotak senter kepala tembus pandang bertuliskan Tesla, 1 (satu) Unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) Pucuk senjata laras Panjang rakitan dan 1 (satu) Pucuk senjata laras pendek rakitan.

    Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu tsk sedang menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan bilyar dan saat dilakukan penangkapan tsk membuang dan menjatuhkan Narkotika jenis sabu tersebut ke atas tanah tepat di bawah tsk duduk.

    Dari hasil pemeriksaan oleh tsk IDAR merupakan ayah 3 orang anak menerangkan bahwa sudah 2 bulan menjual Narkotika jenis sabu dengan penjualan 2 (dua ) hari sebanyak 1 (satu) Gram dengan keuntungan Rp. 200.00 (dua ratus ribu rupiah), Adapun Narkotika jenis sabu di peroleh dari seorang laki – laki yang berinisial R yang merupakan abang kandung tsk IDAR,selanjutnya dari keterangan IDAR dilakukan pengembangan ke rumah R yang masih satu rumah dengan tsk IDAR namun R tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap adiknya tsk IDAR sehingga terhadap R ditetapkan DPO.

    Advertisement

    Tersangka IDAR dijerat melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ari

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]