DAERAH
Edarkan Narkoba, Pemuda Asal Semarang Ditangkap Polisi
MAGELANG – Seorang pemuda warga Kampung Gedawang RT 04 RW 05 Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah berinisial RC (27) ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Magelang. Penangkapan tersebut karena RC dicurigai melakukan transaksi narkoba jenis shabu.
Penangkapan Tersangka RC dilakukan di depan outlet Rocker Chicken Jalan Magelang-Yogyakarta, Dusun/Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Sabtu tanggal 21 Agustus 2021. Hal itu terungkap dalam Press Release Kasus oleh Polres Magelang di Lobby Mapolres, Selasa (31/08/2021).
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K. menuturkan pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 Anggota Sat Resnarkoba Polres Magelang mendapatkan informasi dari warga masyarakat. Bahwa di sekitaran Jalan Raya Magelang-Yogyakarta atau tepatnya di Dsn/Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Setelah melakukan penyelidikan yang berkelanjutan dari tanggal 19 sampai 21 Agustus 2021, akhirnya tim Sat Resnarkoba pada Sabtu (21/08/2021) sekitar pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan seorang laki-laki.
Pemuda ini dicurigai akan melakukan transaksi narkotika di depan outlet Rocket Chicken. Saat dilakukan penggeledahan didapatkan 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga shabu terbungkus tisu dan di isolasi warna hitam. Benda ini tersimpan di saku depan celana tersangka.
“Kemudian satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga shabu dan satu pipet kaca dalam bungkus rokok GG Signature. Barang ini oleh tersangka disimpan dalam dasboard sepeda motor Yamaha NMax milik tersangka,” terang Kapolres Sajarod.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga shabu berat kurang lebih 0,51 gram, 1 (satu ) plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga shabu dan 1 (satu) pipet kaca berat kurang lebih 0,26 gram. Kemudian 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru,1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna putih Nopol H 2930 AJW, dan 1 (satu) pcs Celana panjang jeans warna biru tua.
Tindakan RC ini melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
“Maka Tersangka RC ini bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan milyar rupiah,” ungkap Sajarod. (Fri)
You must be logged in to post a comment Login