HUKUM
Edarkan Narkoba Tambakau Gorila, Pemuda di Tolitoli Terancam 12 Tahun Penjara
Tolitoli, JARRAKPOS.com- Narkoba jenis ganja sintetis atau tembakau gorila yang dikemas dalam sebuah paket kiriman, dan dikirim melalui jasa pengiriman J&T dari Makassar tujuan Tolitoli berhasil digagalkan Satnarkoba Polres Tolitoli, Sulteng, Selasa (23/3/2021) sekitar pukul 10.00 WITA.
Satnarkoba Polres Tolitoli yang menyelidiki kasus tersebut berhasil membekuk seorang pelaku atau penerima paket berinisial M, 21, seorang warga Desa Ogomoli Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli.
Pelaku M ditangkap saat mengambil paket pesanan di jasa pengiriman barang J&T di Jalan Ismail Bantilan Kelurahan Panasakan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.
Kasat Narkoba Polres Tolitoli AKP S Kinsale mengungkapkan, tembakau gorila tersebut dipesan oleh pelaku untuk keperluannya sendiri. “Pelaku memesan barang haram itu untuk dikonsumsi sendiri” kata Kasat Kinsale.
Lebih lanjut Kasat Kinsale menjelaskan, pelaku diketahui memesan narkotika golongan satu itu secara online melalui media sosial Instagram yang beralamatkan di Makassar. Lalu, paket tersebut dikirim ke Tolitoli oleh penjual melalui jasa pengiriman J&T.
“Tembakau gorila itu disembunyikan didalam jaket kemudian jaket itu dikemas didalam plastik” ungkap Kasat Kinsale.
Dari pengungkapan ini, Sat Narkoba Polres Tolitoli berhasil mengamankan barang bukti tembakau gorila sebanyak 3 bungkus dengan berat bruto 14,26 gram dengan nominal harga Rp. 1.250.000.
Bagaimana pengakuan M? Pelaku M mengungkapkan, dirinya tidak mengenal penjual tembakau gorila tersebut. “Saya tidak tahu pak, hanya saya kenal di medsos baru saya pesan untuk konsumsi sendiri,” ujar pelaku M.
Pelaku M kini diamankan di Polres Tolitoli dan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. mar/*
You must be logged in to post a comment Login