HUKUM
Edarkan Sabu Sabu, Tenaga Honorer Ditangkap Polisi
KUNINGAN, JarrakPos.Com – Penyalahgunaan Narkotika kembali terjadi di Wilayah Hukum Polres Kuningan JawaBarat, kali ini Satnarkoba Polres Kuningan membekuk 4 tersangka pengedar barang haram tersebut dari tempat yang berbeda.
Menurut Kapolres AKBP Willy Andrian yang didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Mugiono mengatakan dari ke empat tersangka tersebut salah satunya adalah tenaga honorer di salah satu SKPD di Kuningan, keterangan tersebut disampaikan Kapolres dalam Konferensi Pres, Rabu (16/10/2024).
Ditambahkan Kasat Narkoba AKP Udiyanto tersangka FN (33) warga Desa Muncangela Kecamatan Cipicung yang merupakan tenaga honorer disalah satu SKPD adalah target kami dalam operasi sikat narkoba. Penangkapan tersangka terjadi di halaman SPBU di Kecamatan Sindangagung, dalam penangkapan tersebut pihak berwajib menemukan 4 paket narkotika jenis Sabu seberat 21.26 gram yang disimpan dibagasi motor yang telah dibungkus rapih dengan plastik klip bening dan dilakban hitam.
Empat kasus ini terjadi di beberapa wilayah di Kuningan. Yakni 3 kasus di Kecamatan Sindangagung, dan 1 kasus di Kecamatan Cilimus. Dari empat perkara diungkap, 3 di antaranya merupakan tindak pidana narkotika jenis sabu, sementara 1 kasus lain melibatkan psikotropika dan obat keras/bebas terbatas.
Total ada empat tersangka. Semua laki-laki, terdiri dari FN (33), pegawai honorer dari salah satu SKPD di Pemda Kuningan asal Kecamatan Cipicung, terlibat dalam kasus sabu. Kemudian MDS (35), wiraswasta asal Cisantana Kecamatan Cigugur, terlibat dalam kasus sabu. Lalu DP (19), belum bekerja, warga Pasawahan, terlibat dalam kasus sabu. Terakhir RH (23), residivis dan buruh harian lepas asal Sindangagung, terlibat dalam kasus psikotropika dan obat keras.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan. Yaitu 83 paket narkotika jenis sabu seberat 26,58 gram. 44 butir psikotropika yang terdiri dari 25 butir Alprazolam, 14 butir Merlopam, dan 5 butir Riklona. 254 butir obat keras/bebas terbatas, terdiri dari 175 butir Trihex dan 79 butir Tramadol.
Dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya, mulai dari sistem tempel hingga tatap muka langsung (COD). Kapolres menambahkan, bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Kuningan.
Para tersangka dikenakan sejumlah pasal berdasarkan jenis barang bukti yang ditemukan. Untuk kasus sabu, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara.
Sementara untuk kasus psikotropika, tersangka dikenakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan untuk pelanggaran obat keras/bebas terbatas, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana narkotika. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba, dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas AKBP Willy Andrian. (Agh@n)
You must be logged in to post a comment Login