Connect with us

DAERAH

Edarkan Sabu, Satpam Di Asahan Ditangkap

Published

on

Asahan – jarrakpos – Seorang Satpam diamankan karena terlibat kasus narkoba. Dari Satpam itu, polisi mengamankan 4 paket sabu seberat 3,78 gram.

“Betul ada seorang oknum Satpam kita amankan terkait keterlibatan transaksi narkoba. Dia pengedar yang resahkan warga” ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, kamis malam(14/10/2021).

Satpam tersebut diketahui berinisial EH (33) yang merupakan warga Desa Bandar Pasir Mandoge Kec. Bandar Pasir Mandoge Kab. Asahan, Kata Kapolres.

“Dia ditangkap pada hari rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 Wib Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, Dia mengedarkan barang haram tersebut dengan alasan impitan ekonomi karena dia sedang terkenak Surat Peringatan(SP) Dari Perusahaannya yang ada di Kec. Bandar Pasir Mandoge terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.

Advertisement

Setelah diintrogasi Satpam itu mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari inisial “B” warga Kec. Buntu Pane Kab. Asahan, “B” berhasil melarikan diri saat  disergap dan pihaknya juga sudah menetapkan “B” di Daftar Pencarian Orang(DPO). Terang Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]