EKONOMI
Ekonomi Belum Membaik Pemprov Bali Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan
Denpasar, JARRAKPOS.com – Era pandemi yang masih melambatkan perputaran ekonomi akibat Covid-19, maka Gubernur Bali, Wayan Koster melalui Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat khususnya wajib pajak kendaraan bermotor melalui kebijakan strategis berupa Perpanjangan Pelaksanaan Diskon Pajak.
Dimana pada tahap pertama diskon pajak berakhir pada 3 September 2021, hanya saja karena beban ekonomi masyarakat Bali sebagai Wajib Pajak (WP) masih menunda untuk pembayaran pajak kendaran, maka dari itu Pemprov Bali melalui Badan Keuangan Daerah Prov Bali kembali memperpanjang pemberlakuan diskon pajak dari 4 Okteber hingga 17 Desember 2021, hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
“Diskon Pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak, cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan,” ungkapnya Senin (4/10/2021).
Lebih lanjut Dewa Indra menjelaskan, adapun rincian yang memdapatkan diskon pajak yaitu kebijakan Gratis BBNKB II (Balik Nama) mulai tanggal 4 September sampai dengan 17 Desember 2021 Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali. Kebijakan Pemutihan mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 17 Desember 2021. Pemutihan merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.
“Ketiga kebijakan tersebut bertujuan untuk membenahi database kendaraan, memberikan ruang dan kesempatan kepada wajib pajak yang menunggak 3 tahun keatas untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak (clear pajak) serta sebagai bentuk keberpihakan dan kehadiran pemerintah ditengah kondisi pandemi Covid 19,” pungkasnya. tra/JP
You must be logged in to post a comment Login