NEWS
Eks Ketua DPRD Jabar Divonis Bebas, Yan Rizal Usman : Kasusnya Terlalu Dipaksakan Upaya Geser Jabatan ketua DPD Partai Demokrat Jabar
BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Ketua gerakan pemuda Marhaenis Jawa Barat, Yan Rizal Usman bersyukur terkait putusan vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung terhadap Irfan Suryanagara dan istrinya yakni Endang Kusumawaty.
“Saya bersyukur saudara Irfan Suryanagara dan ibu Endang telah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung,” kata Yan Rizal saat dihubungi Rabu 8 Februari 2023.
Senior Partai Demokrat Jabar itupun mengatakan, kasus yang menyeret mantan ketua DPRD Jabar itu dinilai dipaksakan oleh pihak tertentu.
“Kasus ini terlihat sangat dipaksakan, karena adanya dugaan penggeseran ketua DPD Partai Demokrat Jabar,” ujarnya.
Sebagai informasi, Mantan ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara bersama istrinya Endang Kusumawaty di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Ketua majelis hakim PN Bale Bandung, Dwi Sugianto menyatakan, Irfan Suryanagara bersama Endang Kusumawaty tidak terbukti bersalah secara sah.
“Menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto saat membaca amar putusannya pada Rabu, 8 Februari 2023.
Adapun vonis bebas terhadap Irfan Suryanagara dan istrinya, Ketua majelis hakim PN Bale Bandung mengatakan, permasalahan antara Irfan Suryanagara dengan Stelly Gandawidjaja bukan perkara pidana, melainkan perdata.
Selain itu, Ketua majelis hakim PN Bale Bandung juga menilai, bahwa dakwaan pidana tidak terbukti, majelis Hakim juga memutuskan jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan kepada terdakwa tidak bisa dibuktikan.
“Membebaskan Irfan Suryanagara, Endang Kusumawati dari segala tuntutan hukum. Menyatakan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawati tidak terbukti sah dan meyakinkan dalam TPPU,” katanya.
Sebelumnya, mantan ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara bersama istrinya Endang Kusumawaty dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 12 tahun penjara.
” Menuntut terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dengan tuntutan 12 tahun penjara, “kata JPU dalam saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Rabu (25/1/2023).
Selain tuntutan 12 tahun penjara, JPU juga meminta mejelis hakim agar kedua terdakwa dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar.
Editor :Deni Supriatna
You must be logged in to post a comment Login