Connect with us

    HUKUM

    Eks Kepala LPD Desa Adat Unggasan Ditetapkan Tersangka

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Polda Bali kembali menetapkan Eks Kepala LPD Ungasan, NS menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi. Diketahui sejumlah prajuru LPD Desa Adat Ungasan yang beralamat di Jalan Merak Nomor 1 Ungasan, Kuta Selatan, Badung telah diperiksa secara maraton oleh penyidik Polda Bali.

    NS diduga melakukan penyimpangan kebijakan dalam pemberian kredit di LPD Desa Adat Ungasan yang ditaksir mencapai Rp 28.000.000.000 (dua puluh delapan miliar rupiah). Tersangka juga diduga merugikan LPD Desa Adat Ungasan akibat penyalahgunaan kewenangan penggunaan keuangan yang ditaksir mencapai Rp 4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta rupiah).

    Terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka eks Ketua LPD Ungasan, NS, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, SH. mengaku akan melakukan pengecekan lebih lanjut. “Saya cek dulu,” ucap perwira tiga melati di pundak itu, Kamis (6/1/2022) pukul 18.31.

    “Hari ini (Kamis, 6 Januari 2022, red) rencananya kita periksa, tapi karena yang bersangkutan membawa surat sakit untuk pemeriksaan prostat sehingga pemeriksaan ditunda. Hari Senin (10 Januari 2022, red) dilanjutkan kembali. Sudah ditetapkan seorang tersangka berinisial NS, eks Kepala LPD Desa Adat ungasan,” ucap Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedana Jati ditemui langsung, Kamis (6/1/2022).

    Advertisement

    Jelas Wedanajati tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9.

    Diketahui Pasal 2 UU Tipikor berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    Pasal 3 UU Tipikor berbunyi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

    Pasal 8 UU Tipikor berbunyi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

    Advertisement

    Sementara itu, Pasal 9 UU Tipikor berbunyi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. tra/JP

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]