HUKUM
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun Penjara

Jakarta (jarrakposjkt.com) – Bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (6/12/2021). Ia didakwa telah menerima suap dalam perkara penanganan kasus korupsi yang sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam aksinya, Robin dibantu oleh seorang kuasa hukum bernama Maskur Husain. Keduanya disebut telah menerima uang suap penanganan perkara KPK sebesar Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak.
“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS,” kata Jaksa Penutut Umum KPK.
Jaksa membeberkan, uang sebesar Rp11 miliar tersebut berasal dari 5 pihak yang sedang berperkara di KPK. Yaitu dari Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS dari Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Jumlah uang suap sebesar Rp11 miliar tersebut kemudian dibagi menjadi 2 bagian, yaitu untuk Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp2,3 miliar dan Maskur Husain sebesar Rp8,7 miliar ditambah 3600 dolar AS.
Atas perbuatannya tersebut, Robin disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebab itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Robin dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Robin juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,3 miliar yang dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” beber jaksa.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” pungkasnya.
You must be logged in to post a comment Login