Connect with us

HUKUM

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara

Published

on

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju 11 tahun penjara karena dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait sejumlah kasus korupsi yang sedang diproses KPK.

“Mejatuhkan pidana kepada terdakwa Stepanus Robin Pattuju hukuman selama 11 tahun dan pidana denda 500 juta, subsider 6 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim pada Rabu (12/1/2022).

Selain itu, Robin juga dibebankan pidana tambahan berupa pengembalian dana hasil korupsi sebesar Rp 2,32 Miliar yang dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan penjara setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujarnya.

Advertisement

“Dalam hal terdakwa saat menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” imbuhnya.

Robin bersama rekannya seorang pengacara bernama Maskur Husain terbukti menerima suap dengan jumlah keseluruhan lebih dari Rp 11 miliar dan 3600 dollar AS. Uang tersebut diterima keduanya dari sejumlah pihak yang sedang berpekara di KPK. Di antaranya dari Walikota Tanjungbalai M Syahrial, eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari, Aliza Gunado, Eks Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priyatna, dan Usman Effendi.

Vonis terhadap Robin ini 1 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu 12 tahun penjara.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : jarrakpos.com@gmail.com

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
jarrakpos.com@gmail.com