Connect with us

    HUKUM

    Eks Walikota Cimahi di Tuntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tolak Dakwaan JPU

    Published

    on

    JARRAKPOS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman 8 tahun penjara.

    JPU KPK menilai, Ajay Muhammad Priatna terbukti bersalah dan sudah melanggar Pasal 5 ayat  (1) huruf a dan Pasal 12B UU Tipikor.

    Selain tuntutan delapan tahun penjara, mantan Walikota Cimahi juga harus membayar denda sebesar Rp. 200.000 dan subsider 6 bulan kurungan.

    Tak hanya itu, Ajay Muhammad Priatna juga haru membayar uang pengganti sebesar Rp 250 jt dan di cabut dalam hak politik selama 5 tahun.

    Advertisement

    Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum dari mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Fadli Nasution dengan tegas menolak seluruh tuntutan Jaksa KPK.

    Fadli meminta, agar pihak majelis Pengadilan Negeri (PN) Bandung membebaskan kliennya Ajay Muhammad Priatna.

    ” Kami menolak seluruh dakwaan jpu, memohon pembebasan majelis hakim,” ujar Fadli Nasution selaku kuasa hukum mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna saat di hubungi  pada Selasa, 28 Maret 2023.

    Sebagai informasi, Mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna di tangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap terhadap penyidik KPK yakni Stepanus Robin Pattuju.

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply