Connect with us

HUKUM

Eks Walikota Cimahi di Tuntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tolak Dakwaan JPU

Published

on

JARRAKPOS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman 8 tahun penjara.

JPU KPK menilai, Ajay Muhammad Priatna terbukti bersalah dan sudah melanggar Pasal 5 ayat  (1) huruf a dan Pasal 12B UU Tipikor.

Selain tuntutan delapan tahun penjara, mantan Walikota Cimahi juga harus membayar denda sebesar Rp. 200.000 dan subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Ajay Muhammad Priatna juga haru membayar uang pengganti sebesar Rp 250 jt dan di cabut dalam hak politik selama 5 tahun.

Advertisement

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum dari mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Fadli Nasution dengan tegas menolak seluruh tuntutan Jaksa KPK.

Fadli meminta, agar pihak majelis Pengadilan Negeri (PN) Bandung membebaskan kliennya Ajay Muhammad Priatna.

” Kami menolak seluruh dakwaan jpu, memohon pembebasan majelis hakim,” ujar Fadli Nasution selaku kuasa hukum mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna saat di hubungi  pada Selasa, 28 Maret 2023.

Sebagai informasi, Mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna di tangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap terhadap penyidik KPK yakni Stepanus Robin Pattuju.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]