HUKUM
“ES” Jadi Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi UPK Cibingbin
KUNINGAN, JarrakPos.Com – Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan Kembali menetapkan 1 (satu) orang Pengurus UPK Maju bersama Cibingbin periode Tahun 2017 sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terkait dengan Fraud pinjaman di kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin.
Pengurus yang berinisial ES (43) adalah Bendahara UPK Cibingbin Periode Tahun 2017 sehingga sejauh ini sudah ada 3 orang pengurus UPK Cibingbin yang di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah, melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh dalam keterangan Persnya Rabu (20/11/2024) menyatakan bahwa ES (43) pada minggu lalu tidak memenuhi panggilan karena sedang berada di luar kota.
Namun menurut Brian setelah dilakukan pemanggilan kembali secara patut oleh penyidik yang bersangkutan dapat hadir secara kooperatif memenuhi panggilan yang kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan di dampingi oleh kuasa hukumnya.
Penetapan ES sebagai tersangka telah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan di Rutan Kelas IIa Kuningan.
“Status tersangka ini ditetapkan setelah kami memastikan adanya dua alat bukti yang sah dan valid,” ungkap Brian.
Tersangka ES (43) diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang ancaman hukumannya bisa sangat berat bagi pelaku.
Kajari Kuningan Dudi Mulyakusumah juga menegaskan bahwa, “Penyidikan masih terus kami lakukan dengan seksama, dan kami tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring dengan berkembangnya bukti – bukti yang ada”.
Kajari juga menerangkan bahwa, “akibat perbuatan para tersangka telah merugikan Keuangan Negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh audit Inspektorat sejumlah Rp.1.334.453.385,- yang digunakan oleh pengurus UPK Maju bersama Cibingbin pada periode 2017.”
Kejaksaan Negeri Kuningan berkomitmen untuk terus mencegah perbuatan pidana korupsi salah satunya dengan melakukan penindakan refresif karena upaya penindakan refresif merupakan bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi itu sendiri. (Agh@n)
You must be logged in to post a comment Login