Connect with us

    NEWS

    Esepsi Ditolak PN Bandung, Ade Yasin Berkirim Surat Minta Sidang Di Gelar Offline, Ternyata Ini alasannya

    Published

    on

    BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Sidang putusan esepsi kembali dilanjutan terkait perkara suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat yang menyeret nama Bupati Bogor non aktif Ade Yasin terus bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.

    Adapun dalam hasil putusan Esepsi tersebut, Majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih memutuskan menolak Esepsi dari terdakwa Ade Yasin dan sidang pun akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dalam sidang berikutnya yang akan di gelar kembali pada 3 Agustus 2022 nanti.

    BACA JUGA: Kuasa Hukum sebut KPK nafsu jerat Ade Yasin meski anak buah akui inisiatif

    BACA JUGA: Tiga kali persidangan KPK tak hadirkan Ade Yasin Di Pengadilan Bandung 

    Advertisement

    Menanggapi putusan Esepsi yang ditolak majelis hakim, Dinalara Butar-Butar selaku kuasa hukum Ade Yasin mengatakan, pihaknya sangat menghargai keputusan hakim yang memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.

    Meski demikian, Dinalara mengaku, pihaknya sangat optimistis dan akan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara yang menjeratnya saat ini.

    BACA JUGA: Kuasa Hukum: Dakwaan tak sesuai dengan alasan KPK tangkap Ade Yasin

    “Kami sangat menghargai dan menghormati keputusan sela yang dibacakan majelis hakim hari ini, karena memang putusan sela bukan akhir dari segalanya. Tujuan putusan sela ini untuk memperlancar persidangan,” kata Dinalara kepada wartawan usai sidang putusan Esepsi Sela berakhir.

    Advertisement

    Selain itu, Dinalara menyampaikan, sejak awal tim kuasa hukum telah meminta kepada jaksa KPK dan majelis hakim untuk menghadirkan kliennya dipersidangan secara langsung.

    ” Kami hanya meminta dengan tegas agar terdakwa dihadirkan secara langsung dipersidangan. Karena terdakwa yang paling merasakan dengan peristiwa ini dan banyak yang tidak jelas didengar terdakwa jika sidang terus dilakukan secara online,” ujarnya.

    Iapun menegaskan, dirinya dengan tim akan terus memperjuangkan agar terdakwa bisa dihadirkan secara langsung dipersidangan.

    Namun, terkait dihadirkan terdakwa Ade Yasin di PN Bandung tentunya harus mendapatkan surat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

    Advertisement

    BACA JUGA: Optimis Esepsi Bakal Diterima Hakim, Kuasa Hukum Ade Yasin Sentil JPU KPK Dengan Hal Ini

    “Kami akan mengejar surat persetujuan dari Kemenkumham dan mudah-mudahan surat tersebut bisa secepatnya kita dapatkan sehingga persidangan selanjutnya Bu Ade sudah bisa hadir di persidangan secara offline,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengikuti sidang secara online dari Lapas Perempuan, Sukamiskin Bandung.

    Editor :Deni Supriatna

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]