Connect with us

    DAERAH

    ETLE di Kota Magelang Terus Digencarkan

    Published

    on

    KOTA MAGELANG,jarrakpos.com – Polres Magelang Kota hingga saat ini terus menggencarkan penindakanan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Hal ini dilakukan untuk mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

    “ETLE atau tilang elektronik masih berlaku di wilayah Kota Magelang,” ujar Kasat Lantas Polres Magelang Kota, AKP Afiditya Arief Wibowo, saat dijumpai di Mako Satlantas, Jum’at (12/5/2023).

    Ia mengungkapkan, dari bulan Januari sampai dengan April 2023 sebanyak 6.770 pelanggar telah direkam dengan ETLE, pelanggar terbanyak didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm dan melanggar rambu Lalu Lintas.

    “Sedangkan tilang non elektronik yang tidak tercapture dengan ETLE dari bulan Januari sampai dengan April 2023 sebanyak 437 pelanggar,” ucapnya.

    Advertisement

    AKP Afid menjelaskan, saat ini Polres Magelang Kota menerapkan ETLE statis, ETLE drone, Mobile Sigap, maupun tilang non elektronik untuk menjangkau pelanggaran lalu lintas yang tidak bisa tercakup ETLE.

    “Penegakan hukum ini menyasar pelanggaran yang kasat mata dan pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas,” imbuh Kasat Lantas.

    Penindakan ETLE di Kota Magelang, lanjut AKP Afid, hanya dapat dilakukan oleh 20 petugas yang telah terverifikasi dan terkoneksi langsung Ditlantas Polda Jateng. “Jadi tidak semua anggota Kepolisian dapat melakukan penindakan ETLE,” terangnya.

    Afid mengimbau kepada para pengguna jalan agar tertib berlalu lintas, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.(fri)

    Advertisement

     

     

    Editor : Feri

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]