Connect with us

    NEWS

    Fadli Nasution Sebut Pengumpulan Uang 250 Juta dari SKPD dan PNS atas Inisiatif Sekda bukan perintah Eks Walikota Cimahi

    Published

    on

    BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung pada Rabu 18 Januari 2023.

    Dalam sidang yang berlangsung dengan diketuai oleh Ketua majelis hakim, Eman Sulaeman dengan didampingi hakim anggota, Akbar Isnanto dan Budhi Kuswanto.

    Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 orang saksi yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), Kepala Dinas dan mantan Camat kota Cimahi.

    Fadli Nasution selaku kuasa hukum mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengatakan, semua saksi mulai dari PNS, Kadis dan mantan Camat mengakui sudah memberikan sejumlah uang kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan

    Advertisement

    “Tadi kan sudah didengarkan keterangan saksi dari PNS, Kadis dan mantan Camat yang sudah mengaku memberikan sejumlah uang kepada Sekda melalui Ahmad Nuryana,”kata Fadli kepada wartawan.

    Fadli menilai, yang memberikan arahan atau perintah pengumpulan sejumlah uang dengan jumlah nominalnya itu atas perintah langsung Sekda Dikdik Suratno Nugrahawan bukan dari Ajay Muhammad Priatna selaku Walikota Cimahi pada saat itu.

    “Dan sudah jelas ditegaskan bahwa yang memberikan arahan atau perintah pengumpulan sejumlah uang dari PNS, SKPD dan para Camat dengan jumlah nominalnya itu atas perintah langsung Sekda bukan dari pak Ajay,” ujarnya.

    Selain itu, Fadli membeberkan, bahwa nominal uang mulai dari 5 sampai 15 juta dan dikumpulkan oleh Ahmad Nuryana itu sesuai perintah dan inisiatif dari Dikdik bukan perintah secara langsung dari Ajay Muhammad Priatna.

    Advertisement

    Kemudian saat semua saksi di tanya oleh majelis hakim, kata Fadli, apakah semua saksi mengetahui uang tersebut diserahkan kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna.

    “Tadi sudah jelas, saat semua saksi ditanya majelis hakim uang itu diserahkan ke pak Ajay justru semua saksi menjawab tidak tahu, yang mereka tahu uang itu permohonan dari Sekda. Bahkan saat uang itu diserahkan tidak ada yang mengonfirmasi secara langsung ke pak Ajay, “bebernya.

    Karena pada prinsipnya dari awal, Fadli menambahkan, kliennya hanya berdiskusi dengan menyampaikan kepada Dikdik Suratno Nugrahawan jika uang tersebut akan diserahkan kepada penyidik KPK yang bernama Stepanus Robin Pattuju.

    Menurut Fadli, Ajay sebelumnya bercerita baru bertemu penyidik KPK dan dimintai sejumlah uang sebesar 1,5 miliar.

    Advertisement

    “Katena pak Ajay tidak mempunyai uang Cash maka dia memberitahu Sekda, Jadi yang memberikan arahan langsung kepada PNS, SKPD dan Camat itu Dikdik bukan Ajay, itulah intinya,”ungkapnya.

    Fadli menyimpulkan, bahwa yang disampaikan kliennya kepada Sekda bukan suatu perintah tetapi hanya cerita diskusi.

    ” Itu bukan perintah, kalau perintah itu terkait kedinasan dalam rangka jabatan. Jadi ini hanya cerita terkait masalah Bansos Covid-19, katanya ada penyelidikan Bansos Covid-19 di Bandung Raya termasuk Kota Cimahi dan untuk memenuhi permintaan penyidik KPK itu Ajay selaku Walikota Cimahi tidak mempunyai uang Cash,”kata dia.

    ” Dari cerita itu justru Dikdik yang berinisiatif meminta dan mengumpulkan seluruh SKPD di Pemkot Cimahi,”tambahnya.

    Advertisement

    Fadli menegaskan, bahwa tidak ada perintah secara langsung dari Ajay Muhammad Priatna terkait pengumpulan sejumlah uang yang didapat dari PNS SKPD dan para Camat di Kota Cimahi.

    ” Itu inisiatif Sekda bukan perintah langsung pak Ajay, kan pak Ajay hanya diskusi bukan memberikan perintah,”tandasnya.

    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tony Indra menilai mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna telah meminta sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan untuk mencari uang kepada seluruh PNS dan SKPD guna menyuap  penyidik KPK yang bernama Stepanus Robin Pattuju.

    Menurutnya, sejumlah PNS itu terdiri dari berbagai kepala Dinas dan camat.

    Advertisement

    “Perintah dari terdakwa sudah jelas, mereka diminta mengumpulkan sejumlah uangnya dan dikumpulkan oleh saksi Ahmad Nuryana,” kata Tony.

    Editor /Deni Supriatna.

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]