Connect with us

    NEWS

    Farhat Abbas : MA Lambat, Dalam Mengeluarkan Putusan Yang Berkeadilan

    Published

    on

    Jakarta.Jarrakpos.com. Dalam sebuah sesi, pengacara kondang sekaligus ketua umum Partai Negeri Daulat Indonesia, Farhat Abbas ungkapkan penilaiannya terhadap MA.

    Farhat menilai Mahkamah Agung (MA) lambat mengeluarkan putusan yang berkeadilan. Seharusnya menurut dia, sejak dikeluarkan PP 99 sudah dicegah.

    “Tahanan tipikor meraih kembali hak-hak mereka yang selama ini didiskriminasi,” jelas Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI) itu. Sabtu, (30/10/2021)

    Menurutnya, kesalahan pemerintah dikoreksi MA, pemerintah harus belajar kembali menyangkut HAM. Sebaiknya segala peraturan-peraturan pemerintah yang bertentangan dengan konstitusi dapat ditinjau kembali atau direvisi, lanjut Farhat.

    Advertisement

    “Sehingga tidak terjadi putusan yang mengalahkan pemerintah,” tandas Farhat Abbas

    Karena itu, Farhat menambahkan, ungkap dia, hak-hak tahanan yang diilanggar dengan PP tersebut, menimbulkan kerugian materil, dengan untuk itu, pemerintah layak mengganti kerugian tersebut.

    “Segera mengeluarkan tahanan yang selama ini tidak memperoleh hak-hak HAM. Proses, Lembaga Permasyarakatan para tahanan tipikor sama saja dengan tahanan lainnya,” jelas pengacara yang sering tangani kasus para artis di Indonesia.

    Ditambahkan Farhat, mereka dalam pembinaan ada upaya memperbaiki diri dengan segala perubahan dan prestasi-prestasi yang merupakan bagian dari rangkaian pembinaan sebelum kembali ke masyarakat dan keluarga.

    Advertisement

    “MA terlambat mengeluarkan putusan yang berkeadilan ini. Harusnya sejak dikeluarkan PP 99 tersebut sudah dicegah, bukan sejak diuji berulang-ulang kali,” tegasnya.

    Terlebih, kemenangan ini, menurutnya bukan kemenangan koruptor, tapi kemenangan penegakan hukum dan HAM di Indonesia melawan kekuasaan.

    “Mereka kan tidak hanya pidana badan, tapi ada pidana ganti rugi maupun denda lainnya. Jika hak-hak ini hilang, proses pembinaan tersebut tidak sempurna dari sudut pandang HAM,” sambungnya.

    Perlu diketahui, MA mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga Binaan Pemasyarakatan.

    Advertisement

    Pencabutan itu merupakan putusan MA yang mengabulkan judicial review atas empat pasal dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

     

     

     

    Advertisement

    Sumber : Farhat Abbas
    Editor : Kurnia

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]