Connect with us

    NEWS

    Ferdinand Hutahaean Desak Gubernur Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings Akibat Buntut Kasus Penistaan Agama

    Published

    on

    Jarrakpos.com. Ferdinand Hutahaean seorang mantan politikus Partai Demokrat, belum lama ini mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut izin usaha Holywings.

    Hal ini sebagai buntut kasus penistaan agama yang mereka lakukan melalui promosi minuman beralkohol.

    Hal tersebut disampaikan Ferdinand Hutahaean melalui sebuah cuitan di akun media sosial miliknya.

    Sebagaimana diketahui pula bahwa polemik kasus ini sebagai buntut kasus penistaan agama yang mereka lakukan melalui promosi minuman beralkohol.

    Advertisement

    Promosi miras gratis bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria dianggap telah menodai umat beragama, khususnya Islam dan Nasrani.

    “Saya berharap Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasi usahanya untuk pembelajaran,” kata Ferdinand di akun Twitternya. Sabtu, 25 Juni 2022.

    Ferdinand mengecam keras promosi yang menggunakan dua nama suci agama Islam dan Nasrani itu.

    “Saya mengutuk dan mengecam promo alkohol yang dilakukan oleh Hollywings dengan menggunakan nama-nama yang dianggap suci bagi pemeluk agamanya,” ucapnya.

    Advertisement

    Menurut Ferdinand apa yang dilakukan manajemen Holywings adalah tindakan ceroboh yang tidak patut ditiru.

    “Tindakan tersebut terlalu ceroboh dan di luar kepatutan,” tegasnya.

    Tak hanya itu, Ferdinand juga mengingatkan polisi soal pelaporan kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo yang menyeret mantan Menpora Roy Suryo.

    Menurutnya, kasus itu perlu mendapat atensi juga sebab ada dugaan unsur penistaan agama Buddha.

    Advertisement

    “Saya berharap POLRI @DivHumas_Polri segera menindak lanjuti kasus dugaan pelanggaran oleh Hollywings dan perkara dugaan penistaan terhadap Stupa Budha yang dilakukan oleh Sdr Roy Suryo. Hal ini perlu untuk menjaga kondusifitas keberagaman dinegara ini,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut. Keenam tersangka itu merupakan staf Holywings.

    “Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya adalah orang yang bekerja pada hw (Holywings),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto.(red /kur)

     

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]