NEWS
Forum Pekerja Buol (FPB) dan LSM Buol Hijau Mengutuk Keras Kebijakan PT. HIP Terhadap Hak Pesangon Karyawan
Buol – Pekerja adalah orang yang mendapatkan perlindungan sejak pertama masuk di sebuah perusahaan, hingga sampai di usia pensiun yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 wajib pemberi pekerjaan atau perusahaan memberikan hak pesangon sesuai dengan pasal 55 ayat 2 huruf (a) uang penghargaan masa kerja pasal 55 ayat 2 huruf (b) dan uang pengganti hak pasal 55 ayat 2 huruf (c) semua itu adalah hak pekerja ketika sudah habis masa pensiun atau pun di PHK. Senin/19/9/2022
Berdasarkan Peraturan tersebut di atas, maka PT. HIP telah menabrak bahkan terkesan tidak mentaati dan melaksanakan amat UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Direktur LSM Buol Hijau Afandi Sag angkat bicara 13/09 di salah satu warkop kota Buol.
Selanjutnya sebagai Direktur LSM Buol Hijau Afandi mempertegas bahwa PT. HIP jangan hanya memaksa karyawan untuk bekerja berdasarkan SOP yang berlaku di perusahaan, namun ketika hak karyawan kalian tidak penuhi dengan cepat, seperti perusahan meminta bahkan memaksa untuk bekerja, jelasnya.
Hal senada dilontarkan Sekretaris Forum Pekerja Buol (FPB) Sutoyo juga menambahkan bahwa berdasarkan investigasi dilapangan, banyak karyawan mengeluh tentang kebijakan PT. HIP yang selalu menuntut dan memaksa bahkan kadang dengan kata-kata kasar, jelas karyawan yang namanya tidak mau disebut.
Namun ketika giliran menuntut hak kami selalu banyak alasan yang perusahaan sampaikan, misalnya harga CPO menurut dan sebagainya. Imbuhnya.
Disaat bersamaan anggota Plasma Amanah (Umar) mengeluhkan kondisi PT. HIP saat ini yang sangat mencekik leher para Petani Plasma hingga karyawan PT. HIP itu sendiri.
Sementara itu pihak PT. HIP melalui Humas (Lukman) dan HRGA (Iswin) saat di konfirmasi via telepon dan washaap hingga kami datangi di Kantor Utama atau Sentra tidak mau menemui teman-teman wartawan hingga berita ini naik tayang. (Jamaludin butudoka)
You must be logged in to post a comment Login