Connect with us

DAERAH

Fraksi Golkar Tolak Perubahan Nama LPD, “Labda Pacingkreman Desa” Timbulkan Tafsir Baru

Redaksi Jarrakpos

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Rencana Gubernur Bali, Wayan Koster untuk merevisi sejumlah Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) nampaknya tidak semuanya akan berjalan mulus di bahas di DPRD Provinsi Bali. Di luar Fraksi PDI Perjuangan, belum bisa kompak mendukung upaya Gubernur Koster untuk mengubah sejumlah aturan. Salah satunya, Fraksi Partai Golkar seusai Sidang Paripurna, langsung menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Anggota Fraksi Golkar membahas kembali Ranperda strategis yang diusulkan gubernur.

Ik/2/9/2018

“Sesuai arahan Ketua Plt. Partai Golkar Provinsi Bali dimana seluruh anggota diharapkan fokus dan proaktif membahas Ranperda yang sangat strategis, yaitu Ranperda Desa Adat, Ranperda Kontribusi Wisatawan, Ranperda RPJMD Semesta Berencana dan RPJP. Dalam koordinasi tersebut semua angota siap dan kompak melaksanakan tugas dimaksud, terutama terkait perubahan nama LPD” ungkap Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali, Dr.Ir. I Made Dauh Wijana, MM di Ruang Fraksi Partai Golkar, Kantor DPRD Bali, Selasa (15/1/2019).

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2019/01/14/satu-jalur-gubernur-koster-akan-gandeng-bupati-walikota-se-bali/

Dijelaskan, terkait Ranperda Desa Adat, Fraksi Golkar menyoroti beberapa hal antara lain perubahan nama desa pekraman menjadi desa adat yang mana Perda sebelumnya merubah nama dari “Desa Adat” menjadi “Desa Pakraman” dan sekarang balik lagi ke “Desa Adat”, termasuk menyangkut perubahan nama LPD dari “Lembaga Perkreditan Desa” menjadi “Labda Pacingkreman Desa”. “Fraksi Golkar belum bisa sependapat atau menolak usulan perubahan nama tersebut, karena perubahan nama dikhawatirkan akan menimbulkan tafsir baru yang dapat merugikan eksistensi dari LPD itu sendiri,” tandasnya.

Advertisement

Ik-24/11/2018

Menurutnya, kendati perubahan nama LPD menjadi Labda Pacingkreman Desa sebelumnya baru taraf wacana, akan tetapi reaksi krama Bali sudah mencuat. Bahkan dengan terang terangan sudah menolak keras akan perubahan nama dimaksud. Apalagi nama Lembaga Perkreditan Desa sudah mengakar di masyarakat sejak 34 tahun silam. “Selama ini Lembaga Perkreditan Desa (LPD, red) yang berdiri tahun 1984 sudah nyaman dengan Peraturan Daerah (Perda, red) yang diterbitkan oleh DPRD Bali sebelumnya, termasuk Perda yang terakhir terbit yakni Perda No.3 tahun 2017, bahkan sudah mengakar di kalangan para pengelola LPD dan prajuru desa adat di Bali,” beber Anggota Komisi III DPRD Bali itu.

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2019/01/13/percayakan-bandara-bali-utara-di-tangan-gubernur-koster-selesaikan-itu-barang/

Fraksi Golkar juga sudah membahas terkait kedudukan desa adat, posisi Majelis Utama Desa Pakraman, posisi desa adat untuk memastikan desa adat lebih kuat dengan adanya perda baru, serta Lembaga Otoritas Perekonomian Adat (LOKA) Bali yang akan memayungi Badan Usaha Milik Adat (Bumda) dan LPD se-Bali. “Keberadaan LOKA yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pembangunan LPD serta Bumda sebaiknya yang diperlukan memperkuat lembaga yang telah dimiliki LPD dengan meningkatkan SDM-nya,” tutup Ketua DPD II Partai Golkar Gianyar itu. tim/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply