Connect with us

    POLITIK

    Fraksi PDIP Bali Dukung Kebijakan PPKM Darurat

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk mengangani pandemi Covid-19 di Indonesia. Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia. Dari perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia, nampaknya ada perkembangan varian virus baru yang disebut Virus Delta dengan tingkat penyebaran lebih cepat/tinggi. Dengan kondisi tersebut, Pemerintah membuat kebijakan PPKM Darurat Covid-19 yang diterapkan di 48 Kabupaten/Kota yang memiliki nilai assemen level 4, dan di 74 Kabupaten/Kota dengan memiliki nilai assemen level 3 di wilayah Jawa-Bali, yang dilaksanakan tanggal 3-20 Juli 2021.

    Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 tersebut, telah diterbitkan regulasi pemerintah dan pemerintah daerah seperti: Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pembatasan Kegiatan Darurat Corona Virus Disease Di Wilayah Jawa Dan Bali; Surat Edaran Gubemur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Surat Edaran Gubemur Bali No.09 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali; dan Surat Edaran Gubenur Bali Nomor 9R Tahun 2021 tentang Penegasan Batas Jam Operasional. Semakin meningkatnya kasus baru perhari, dan makin pentingnya bagi semua terkait kesehatan, keamanan, kenyamanan, keselamatan bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat Bali dari paparan pandemi Covid-19, maka Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Bali sangat mendukung kebijakan Gubemur Bali Wayan Koster pada pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 yang dilakukan di wilayah Bali.

    “Mendukung penuh kebijakan Gubernur Koster yang sudah sangat baik dalam menjalankan kebijakan di Perintah Provinsi Bali sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat,” tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Provinsi Bali Dew Made Mahayadnya, SH., melalui keterangan persnya, Senin (12/7/2021) malam, seraya menegaskan perlu dan penting dilakukan langkah-langkah percepatan penanganan pandemic Covid-19 sebagai berikut, mendukung dan mengawal terbitnya regulasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang mengatur PPKM Darurat Covid-19. Selain itu, mengaktifkan kembali Satgas Gotong Royong Desa Adat dan Relawan Desa/Kelurahan, mengajak masyarakat dengan niat suci Ngrastiti Bhakti secara niskala untuk peleksanaan PPKM Darurat Covid-19 agar wabah Covid-19 cepat berlalu. Di samping itu, juga mengajak masyarakat agar mentaati dan melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, mengajak masyarakat luas untuk bergotong royong dalam penanganan Covid-19.

    “Kita juga mengajak masyarakat hendaknya bersikap tidak saling menyalahkan, tidak saling tuding, dan tidak emosional agar Bali tetap kondusif, nyaman, aman, dan damai. Demikian dukungan penuh Fraksi PDI Perjuangan untuk kebijakan Gubenur Bali dalam pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Provinsi Bali,” tutup Dewa Jack sapaan akran politisi senior asal Buleleng tersebut. tim/JP

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]