Bengkulu
Fungsi Gubernur Bengkulu Selaku Kepala Daerah Otonomi Pemerintah
BENGKULU, jarrakpos.com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang diwakili Asisten I Pemda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar menyebutkan 3 fungsi gubernur selaku kepala daerah otonomi sebagai pemerintah.
Berupa pertama menjalankan kordinasi seluruh kabupaten/kota, kedua fungsi pembinaan yang artinya gubernur bisa memberikan sanksi ketika ada kepala daerah bupati, walikota yang melanggar ketentuan serta ketiga melakukan pengawasan.
“Jadi fungsi ketiga ini kita sama-sama menyamakan persepsi supaya bupati, walikota tidak merasa bahwa gubernur tidak bisa menginspirasi. Namun dalam konteks gubernur wakil pemerintah, maka gubernur punya kewenangan itu,” dikatakan Khairil saat selesai rapat kordinasi GWPP di salah satu hotel Bengkulu.
Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan ini kaitannya dengan persiapan besar untuk pergantian anggota DPRD Kabupaten Kota dan DPRD Provinsi.
“Kemarin kita kan sudah memperoleh nama-nama anggota dewan yang terpilih. Nah masih berproses makanya hari ini kita sampaikan informasi kemudian kita samakan persepsi untuk dilakukan apa saja yang perlu dipersiapkan oleh kabupaten/kota,” ungkapnya.
Sehingga dilakukan usulan untuk anggota DPRD kabupaten/kota agar bisa disamakan persepsinya. Supaya ketika kabupaten/kota nantinya DPRD tidak perlu banyan pertanyaan lagi tidak perlu banyak bolak balik berkas karena waktunya tinggal dua bulan lagi.
“Jadi kan nanti pelantikan itu ada Agustus dan September untuk pelantikan anggota DPRD kabupaten/kota itu yang akan berakhir untuk bayangan 300 berkas perorangan anggota DPRD yang akan di lantik,” tutupnya
You must be logged in to post a comment Login