DAERAH
GAKUM KLHK Larang Keras Aktifitas Tambang Emas PT SBJ di Lebak, Begini Sanksinya
Jakarta Jarrakpos.com – Buntut dari pengerusakan segel yang dilakukan oleh tambang emas PT Samudra Banten Jaya (PT SBJ) di Kampung Cikoneng, Desa Warung Banten, Kecamatan Ciibeber, Kabupaten Lebak. Hal tersebut membuat GAKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dipimpin Kepala Seksi Wilayah I Jakarta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dr. Ardhi Yusuf tutun ke lokasi untuk meningkantkan dari status peringatan menjadi perlarangan.
“Iya Pak. ada tim untuk menindaklanjuti penanganan perkara segel tambang emas PT SBJ di Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Lebak.” Kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tri Widodo saat diminta tanggapan mengenai adanya pengerusakan segel yang dilakukan perusahaan tambang emas PT SBJ, Rabu (13/12/2023)
Di singgung tentang sudah sejauh mana tentang perkara yang saat ini diitangani oleh GAKUM KLHK, Tri Widodo menjelaskan bahwa baru saja ada yang konfirmasi ke koordinator penyidik terkait hal tersebut. Kata Widodo, pihaknya bersama penyidik GAKUM KLlHK lain minggu ini akan menindak lanjuti nya.
“Minggu ada tim penyidik ke sana Pak, untuk menindaklanjuti adanya pengerusakan segel oleh PT SBJ,” sebut Tri Widodo.
Terhitung hari ini tidak ada lagi aktifitas yang dilakukan oleh perusahaan PT.SBJ karena sudah ada perubahan dari status pengawasan menjadi status penyidikan. Selain itu, dalam sidang tersebut juga, perlu adanya pengawasan secara ketat terhadap perusahaan PT. SBJ karena disinyalir perusahaan tersebut masih membandel tetap beroperasi meskipun sudah ada penutupan dari KLHK RI.
Dalam kasus PT SBJ tersebut juga diduga melanggar pasal 98, pasal 103 dan pasal 104 undang undang no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengolahan lingkungan hidup Jo. Pasal 55 kuhp ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda 10 milyar rupiah
Selain itu, dalam bunyi dari isi spanduk tersebut juga, menjelaskan barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan, suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel di ancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (pasal 232 ayat 1 kuhp).
Sementara itu, Sekjen Matahukum Mukhsin Nnasir sangat menyayangkan tindakan melawan hukum yang dilakukan manajemen PT SBJ yang telah melakukan pengerusakan terhadap segel yang dipasang oleh penyidik GAKUM KLHK. Seharusnya, kata Mukhsin perusahaan SBJ bisa sabar dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
“Kan status hukumnya masih berlanjut ditangani oleh penyidik GAKUM KLHK. Harusnya perusahaan tambang emas PT SBJ bisa sabar, jangan ini malah melawan hukum. Saya meminta polisi untuk menangkap pihak PT SBJ yang merusak segel yang telah dipasang oleh GAKUM KLHK, ” kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir lewat pernyataanya, Senin (11/12/2023)
Selain meminta Polisi untuk menangkap oknum yang merusak segel yang dipasang oleh GAKUM KLlHK. Matahukum juga menyebut adanya kelalaian dari penyidik GAKUM KLlHK terutama dalam segi pengawasan. Sebab, kata Mukhsin, pihak SBJ sangat bebas melakukan aktifitas dengan menerobos segel yang dipasang oleh GAKUM KLHK dengan cara m masuknya.
“Perusahaan tambang emas PT SBJ dengan bebasnya memasuki area yang telah disegel oleh GAKUM KLHK. Mereka tanpa memperdulikan undang-undang salah satunya segel yang dipasang oleh penyidik GAKUM KLHK di lokasi tambang emas milik PT SBJ, ” Jelas Mukhsin Nasir.
Lebih lanjut, Mukhsin pun mempertanyakan tentang tanggungjawab Dirjen GAKUM KLHK yang lalai dalam pengawasan perusahaan emas milik PT SBJ. Kata Mukhsin, Korwas PPN Polri harus segera memanggil pihak penyidik GAKUM KLHK untuk meminta pertanggunhjawaban terkait segel yang pernah dipasang oleh mereka.
“Saya meminta dengan hormat kepada Korwas PPNS Polri untuk segera memanggil pihak penyidik GAKUM KLHK untuk meminta pertanggungjawaban soal segel yang dipasang di tambang emas milik PT SBJ karena telah dirusak, ” tegas Mukhsin.
Sorotan lain juga sempat dilontarkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah. Menurutnya, perusahaan PT SBJ harus taat tentang penyegelan yang dilakukan oleh GAKUM KLHK. Kata Musa, perusahaan yang berinvestasi di Lebak tersebut harus ikutin aturan terlebih dulu.
“Kiita juga minta KLHK segera melakukan langkah hukum terhadap status perusahaan tambang emas milik PT SBJ tersebut. Jangan sampai berlarut-larut statusnya,” Jelas politisi PPP tersebut.
“Saya meminta agar KLHK melakukan tindakan nyata jika memang perusahaan PT SBJ tersebut melanggar aturan. GAKUM KLHK tak hanya melakukan penutupan atau penyegelan, tetapi harus memastikan status hukumnya seperti apa, ” tambah Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah.
Untuk diketahui, GAKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan atau pemberhentian operasional aktivitas pertambangan emas diiduga oleh PT Samudra Banten Jaya (PT SBJ). Lokasi tersebut berasa di Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Namun, adanya penyegelan tersebut tak digubris oleh perusahaan. (Jum)
You must be logged in to post a comment Login